Kejari Ponorogo Siapkan Pencekalan Wabup Ida
KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berupaya untuk melakukan pencekalan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih tersangka ke delapan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga sekolah dasar senilai Rp 8,1 miliar.
Permohonan surat pencekalan telah ditandatangani Kajari Ponorogo Sucipto Kamis(30/7) kemarin, akan segera dikirim ke Kejagung untuk diteruskan ke kantor imgrasi.
“Surat permohonan untuk pencekalan terhadap Wakil Bupati Yuni Widyaningsih telah kita tandatangani kemarin, dan kemudian akan segera kita kirim ke Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo, Jum’at (31/7).
Kajari Sucipto mengatakan, dilakukanya pencekalan kepada Wabup Yuni Widyaningsih untuk mengantisipasi supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri atau bepergian ke luar negeri, selain itu karena belum ditahannya Wabup Ida.
“Pencekalan ini kita lakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau bepergian keluar negeri, karena sampai saat ini kita belum melakukan penahanan kepada Wabup Yuni Widyaningsih,”urai Sucipto.
Dijelaskannya, saat ini masih menunggu terbitnya surat dari Kejagung dan penetapan dari Kementrian Hukum dan Ham.
Pencekalan terhadap orang nomer dua dijajaran pemerintahan kabupaten Ponorogo yang akan mengakhiri jabatanya pada 12 Agustus mendatang ini akan berlangsung selama satu tahun mulai diterbitkannya surat pencekalan dan penetapan dari Kemenkumham.
“Pencekalan kepada Wakil Bupati Yuni Widyaningsih akan berlangsung satu tahu terhitung dari diterbitkanya surat pencekalan. Dan untuk penahanan tunggu saja nanti, tunggu nanti ada saatnya penahanan,”jelas Sucipto.(K-1)