Vonis Tujuh Terdakwa Kasus DAK Menjadi Dasar Pembuktian Dua Tersangka Lain

redaksi 05 Agu 2015 Hukrim, News

KANALPONOROGO– Tujuh terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga bagi 164 sekolah dasar dengan nilai proyek Rp 8,1 milir telah di vonis rata-rata 1 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo yang juga menjadi JPU dalam kasus ini Agus Kurniawan menyatakan, untuk putusan yang diterima para terdakwa, JPU secara materiil memang telah menerima putusan hakim yang tidak jauh dari tuntutan mereka.

“Posisi kami sama dengan yang kemarin (vonis empat terdakwa dalam kasus yang sama). Pertimbangan hakim juga sama dengan kami, Pada prinsipnya, majelis hakim mengambil alih pertimbangan JPU,” ucap Agus Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Ponorogo kepada kanalponorogo.

Menurutnya, pengambilalihan pertimbangan JPU oleh majelis hakim menunjukkan bahwa hakim bisa sependapat dengan JPU soal peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

“Yang jelas, putusan hakim tipikor untuk tujuh terdakwa baik rombongan CV Global dan rombongan pejabat Dindik Ponorogo dalam kasus ini menjadi pijakan dimana kami bisa melangkah lebih lanjut dalam menangani untuk dua tersangka lain yang masih dalam proses,”urainya.

Dari putusan yang diterima tujuh terdakwa Agus menyatakan,” putusan itu bisa jadi kami jadikan dasar untuk pembuktian perbuatan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi,” pungkas Agus Kurniawan.(K-1)