Gelar Judi Dadu, Lima Warga Kauman Diamankan Polisi
KANALPONOROGO– Genderang perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat tak membuat para pelaku perjudian surut. Mereka tetap saja melakukanya, sekalipun ancaman hukuman penjara menantinya jika tertangkap.
Seperti halnya yang dilakukan sejumlah warga yang berada di Desa Bringin, Kecamatan Kauman ini, mereka tetap saja menggelar judi dadu dan bingo atau lebih dikenal tetetan.
Polisi yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah tentang adanya perjudian jenis dadu dan bingo alias tetetan dengan menggunakan uang sebagai taruhan langsung melakukan bergerak.
Dari hasil lidik kemudian tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penggrebegan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku perjudian di Dukuh Sambeng, Desa Bringin, Kecamatan Kauman, Sabtu(05/09) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari razia tersebut polisi berhasil mengamankan YAP( 17) selaku bandar, dan empat orang lainya sebagai penombok yaitu IS, NW(31), MYT (50), KTM (58).
“Setelah mendapatkan pengaduan dari mayarakat yang merasa resah karena dilingkunganya sering digelar judi dadu dan tetetan, anggota Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bola berisikan keping bertuliskan angka 1-75, uang taruhan Rp.165.000,-, uang potongan atau uang cuk Rp. 258.000,-, 130 buah keplek, sebuah Kresek berisikan batu krikil untuk penanda dan 1 buah kaleng bekas untuk menyimpan uang.
Dengan tertangkapnya pelaku perjudian tersebut, polisi terus mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang belum tertangkap. Sementara untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan pelaku yang telah dewasa dilakukan penahanan sedangkan untuk pelaku yang berstatus anak hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.(K-1)