Nur Sasongko Berharap Mantan Wabup Ida Ditahan
KANALPONOROGO- Terpidana kasus korupsi DAK Dindik Ponorogo, Nur Sasongko, diperiksa penyidik Kejari untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka ke 9 Yusuf Pribadi, Selasa(08/09).
Selepas pemeriksaan, kepada awak media Nur Sasongko mengaku lega karena kasusnya sudah hampir selesai. Dan dirinya tinggal menjalani masa tahanan yang segera habis dalam beberapa bulan lagi.
Karena menurutnya YP dan YW lah yang menikmati dana paling banyak dari kasus itu yakni sebesar Rp 2,4 miliar.
“Saya hari ini dipanggil untuk lengkapi berkas DAK, untuk tersangka Pak Yusuf terkait penyitaan 4 cek dari Bank Jatim dan rekapitulasi dana yang diterima Pak Yusuf, benar adanya yaitu Rp 450 juta, sama Rp 1 milar dan Rp 785 juta. Semua sudah saya sampaikan. Kami lega sudah selesai,” kata Nur Sasongko.
Ia berharap mantan Wabup Yuni Widyaningsih segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Intinya begitu ( agar YW ditahan), tapi Allah kan bicara lain , maunya begitu,” imbuhnya.
Usai pemeriksaan, penyidik menjelaskan, Nur Sasongko dikonfirmasi perihal aliran dana kepada Yusuf Pribadi sebagai fee dari proyek DAK 2012 dan 2013. Keterangan yang diberikan ternyata klop dengan fakta persidangan dan bukti yang diperoleh jaksa berupa 4 lembar cek dari Bank Jatim.
Kasi Intelijen Kejari Agus Kurniawan mengatakan, hasil konfirmasi dengan Nur Sasongko sudah klop semua. Baik keberadaan 4 lembar cek maupun rekapitulasi seluruh aliran dana kepada Yusuf Pribadi dan Yuni Widyaningsih. Sehingga Kejari tinggal mengklopkan kesaksian Anang Prasetyo, yang rencananya akan diperiksa Kamis besuk.
Aliran dana kepada 2 tersangka Yusuf Pribadi dan Yuni Widyaningsih memang sangat besar. Bahkan melebihi 22 % dari yang disepakati antara Nur Sasongko dan kedua tersangka itu, yakni sebesar Rp 2,4 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.
Agus menambahkan, dalam kasus DAK ini tersangka Yusuf hanya dijerat dengan kasus DAK tahun 2012 saja. Sedangkan tersangka Yuni Widyaningsih dijerat dalam dua kasus sekaligus yaitu DAK 2012 dan 2013.
“Kita panggil Sasongko untuk menjelaskan sebelum kita cek kepada Yusuf , ternyata benar ada aliran dana sebesar Rp 1,120 milyar dan pengembalian Rp 25 juta diuraikan dengan jelas. Dipersidangan, rekapitulasi dana yang dikeluarkan Nur Sasongko rincian ada yang disebut penggunaan dana taktis di Ponorogo untuk semua tersangka. Lalu kita mintakan tanda tangan yang bersangkutan,” jelasnya. (K-1)