Home / Hukrim / News

Rabu, 9 September 2015 - 04:07 WIB - Editor : redaksi

Nur Sasongko Berharap Mantan Wabup Ida Ditahan

KANALPONOROGO- Terpidana kasus korupsi DAK Dindik Ponorogo, Nur Sasongko, diperiksa penyidik Kejari untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka ke 9 Yusuf Pribadi, Selasa(08/09).

Selepas pemeriksaan, kepada awak media Nur Sasongko mengaku lega karena kasusnya sudah hampir selesai. Dan dirinya tinggal menjalani masa tahanan yang segera habis dalam beberapa bulan lagi.

Karena menurutnya YP dan YW lah yang menikmati dana paling banyak dari kasus itu yakni sebesar Rp 2,4 miliar.

“Saya hari ini dipanggil untuk lengkapi berkas DAK, untuk tersangka Pak Yusuf terkait penyitaan 4 cek dari Bank Jatim dan rekapitulasi dana yang diterima Pak Yusuf, benar adanya yaitu Rp 450 juta, sama Rp 1 milar dan Rp 785 juta. Semua sudah saya sampaikan. Kami lega sudah selesai,” kata Nur Sasongko.

Baca Juga :  Janji Wabup Ida, Jika Jadi Bupati Proyek DAK Akan Dilanjutkan

Ia berharap mantan Wabup Yuni Widyaningsih segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Intinya begitu ( agar YW ditahan), tapi Allah kan bicara lain , maunya begitu,” imbuhnya.

Usai pemeriksaan, penyidik menjelaskan, Nur Sasongko dikonfirmasi perihal aliran dana kepada Yusuf Pribadi sebagai fee dari proyek DAK 2012 dan 2013. Keterangan yang diberikan ternyata klop dengan fakta persidangan dan bukti yang diperoleh jaksa berupa 4 lembar cek dari Bank Jatim.

Kasi Intelijen Kejari Agus Kurniawan mengatakan, hasil konfirmasi dengan Nur Sasongko sudah klop semua. Baik keberadaan 4 lembar cek maupun rekapitulasi seluruh aliran dana kepada Yusuf Pribadi dan Yuni Widyaningsih. Sehingga Kejari tinggal mengklopkan kesaksian Anang Prasetyo, yang rencananya akan diperiksa Kamis besuk.

Aliran dana kepada 2 tersangka Yusuf  Pribadi dan Yuni Widyaningsih memang sangat besar. Bahkan melebihi 22 %  dari yang disepakati antara Nur Sasongko dan kedua tersangka itu, yakni sebesar Rp 2,4 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.

Baca Juga :  Waka Polres Ponorogo Cek Kesiapan Polsek Jajaran

Agus menambahkan, dalam kasus DAK ini tersangka Yusuf hanya dijerat dengan kasus DAK tahun 2012 saja. Sedangkan tersangka Yuni Widyaningsih dijerat dalam dua kasus sekaligus yaitu DAK  2012 dan 2013.

“Kita panggil Sasongko untuk menjelaskan sebelum kita cek kepada Yusuf , ternyata benar ada aliran dana sebesar Rp 1,120 milyar dan pengembalian Rp 25 juta diuraikan dengan jelas. Dipersidangan, rekapitulasi dana yang dikeluarkan Nur Sasongko rincian ada yang disebut penggunaan dana taktis di Ponorogo untuk semua tersangka. Lalu kita mintakan tanda tangan yang bersangkutan,” jelasnya. (K-1)

Share :

Baca Juga

Headline

Sharing sebelum share, jadikan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sejuk

Hukrim

Polisi Cium Indikasi Kejahatan Terorganisir

Militer

HUT ke 74 TNI, Kapolres Ponorogo Beri Ucapan Selamat Kepada Dandim Ponorogo

Hukrim

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Divonis 10 Bulan

Peristiwa

Lokasi Jatuhnya Pesawat Hercules A-133 Telah Ditemukan

Hukrim

Kejari Bisa Tindak Tegas Bank Jatim Jika Menghalangi Penyidikan Kasus DAK

Birokrasi

Amankan Tasyakuran Rakyat, Polres Siapkan 500 Personil Gabungan

Militer

Dan SSK Satgas TMMD ke 106 Tekankan Anggota Untuk Cermat Dalam Bekerja