Perusak APK Diancam Pidana
KANALPONOROGO-Banyaknya alat peraga kampanye (APK) mengalami kerusakan menjadi perhatian khusus bagi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Ponorogo.
Rusaknya alat peraga kampanye (APK) selain disebabkan karena factor alam juga ditengarai dilakukan oleh tangan-tanagan jahil oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari pantauan, alat peraga kampanye yang rusak paling banyak dijumpai pada jenis spanduk.
Kerusakan tersebut diantaranya dilubangi, sobek, lepas hingga gambarnya tidak utuh lagi dan tidak terbaca.
Kondisi seperti itu membuat Panwas Ponorogo geram, mengingat masa kampanye masih panjang dan kasus perusakan semakin bertambah banyak.
Menyikapai adanya kasus ini Panwas mengancam akan menyeret ke penjara bagi oknum yang tertangkap tangan melakukan perusakan pada sejumlah alat peraga kampanye yang telah terpasang.
Bagi yang tertangkap akan dikenakan denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta, serta dengan ancaman hukuman selama satu hingga 6 bulan penjara.
Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 69 dan 187 UU RI 1 th 2015, tentang Pilkada.
Terkait banyaknya APK yang diduga dirusak oleh orang-orang tak bertanggung jawab tersebut, Wasijan ketua Panwaslukab Ponorogo menegaskan, warga yang mengetahui perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye diminta melaporklan ke kantor Panwas.
“Saya sangat prihatin dengan kasus yang sangat merugikan keuangan negara seperti itu, mengingat anggaran untuk alat peraga itu cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah. Karenanya saya meminta kepada semua warga Ponorogo untuk ikut menjaga dan merawat alat-alat peraga kampanye,”ucapnya.(wid/kanalponorogo)