Tercatat Puluhan Pelajar Asing Over Stay
KANALPONOROGO-Jelang penghujung tahun 2015 Kantor Imigrasi Kelasi II Madiun, setidaknya menemukan 33 pelajar warga negara asing (WNA) over stay atau melewati ijin tinggal.
Meski tidak merinci ke 33 warga negara asing (WNA) tersebut, akan tetapi hali itu diakui Kepala Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Jum’at (13/11).
“Keberadaannya berada dipondok-pondok pesantren diwilayah kerja Imigrasi Madiun. Para pelajar warga negara asing menuntut ilmu di pondok pesantren diketahui petugas melanggar ofer stay, saat petugas melakukan operasi secara keseluruhan. Mengingat warga negara asing tersebut bersatus pelajar sehingga pihaknya hanya mengenakan biaya beban sesuai dengan PP nomer 45 tahun 2014,” jelasnya.
Jadi karena orang asing tersebut adalah sebagai pelajar, tambahnya, hanya dikenakan biaya beban sesuai PP nomer 45 tahun 2014 per harinya sekitar Rp 300 ribu. Sehingga kalau over stay-nya cukup lama tinggal dikalikan Rp 300 ribu per hari.
Jika dalam jangka waktu 60 hari, tidak dikenakan sanksi tambahan. Tapi, jika lewat dari 60 hari harus dideportasi untuk dikembalikan ke negaranya.
Menurutnya sebagai bentuk antisipasi keberadaan warga negara asing diwilayah hukumnya terutama yang melanggar keimigrasian, pihaknya mempunyai komunitas intelejen daerah diprakasai Pemerintah Kota/Kabupaten Madiun.
“Sehingga. jika ada permasalahan dapat diatasi cepat dan tepat,” tandasnya.
Sementara itu, untuk mengawasi dan pemantauan meningkatnya jumlah warga negara asing masuk diwilayah kerjanya seiring dalam waktu dekat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).Kepada http://kanalponorogo/ Ia mengaku, tidak mengkhawatirkan hal itu karena sudah mempunyai tim pengawasan orang asing.
“Kami juga berharap masyarakat tidak segan melaporkan keberadaan orang sekitar kepada petugas terkait,” tegasnya.(wad/kanalponorogo)