Paslon No 2 Laporkan Pelanggaran Kampanye
KANALPONOROGO-Tim pemenangan Paslon no 2 Amin-Agus melayangkan laporan pelanggaran kampanye ke KPUD dan Panwaslukab Ponorogo, Rabu(02/12).
Ada dua item yang dilaporkan secara tertulis dan diantarkan oleh sekretaris pemenangan tim Amin-Agus, Agung Priyanto.
Dalam surat laporan disebutkan, bentuk pelanggaran kampanye yaitu pemuatan iklan disebuah media cetak harian tentang acara yang digelar di aloon-aloon beberapa hari lalu dan tentang kehadiran Pj Bupati Maskur dalam acara tersebut.
“Kami membuat laporan ke KPUD dan Panwaslukab Ponorogo atas penayangan iklan oleh paslon no 1 di Koran Radar Ponorogo yang dimuat di halaman 40, Senin 30 November lalu.Iklan tersebut ditengarai tidak difasilitasi oleh KPUD Ponorogo,”ucap sekretaris tim pemenangan Paslon No 2, Agung Priyanto.
Disebutkan Agung, muatan yang ditengarai dan dianggapnya sebagai iklan di Koran Radar Ponorogo tersebut telah melanggar pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015 tentang aturan penayangan iklan di media.
Tak hanya itu, dalam surat pelaporan yang dilayangkan ke KPUD Ponorogo tersebut juga disebutkan telah memuat photo Pj Bupati Ponorogo, Maskur yang tampak duduk diantara hadirin yang lain.
Menurut Agung, sebagai Pj Bupati Ponorogo, Maskur yang notabene adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Tindakan Pj Bupati Ponorogo ini dianggapnya telah melanggar pasal 67 ayat 1 PKPU No 7/2015.
Berdasarkan kejadian tersebut tim pemenangan Paslon No 2 mengajukan keberatan dan tuntutan yaitu agar KPU memberikan sanksi kepada pasangan calon no 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 PKPU No 7/2015 dan mengusut keterlibatan Pj Bupati Ponorogo, Maskur yang dianggapnya telah melanggar ketentuan pasal 67 aat 1 PKPU No 7/2015.
Sementara itu Divisi Hukum, pengawasan SDM dan Organisasi KPUD Ponorogo Teguh Wiyono mengatakan,”dalam proses penyelenggaraan memang ada regulasi yang mengatur segala hal, termasuk adanya dugaan pelanggaran sehingga nantinya KPU berharap bisa disalurkan sesuai dengan mekanisme yang ada,”terang Teguh Wiyono..
Ditambahkanya,”dengan adanya laporan itu, KPU mengapresiasi langkah daripada Paslon No 2 yang menempuh jalur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”urai Teguh Wiyono.
Terkait dengan isi pelaporan, Teguh Wiyono mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan Panwaslukab dan KPU Provinsi.
“Kita belum bisa mengambil kesimpulan, kan belum proses, untuk itu kita akan menindak lanjuti, akan kita kaji secara internal, berkoordinasi dengan Panwaslukab dan KPU provinsi,”pungkasnya.*wad/kanalponorogo)