Ada Konsekuensi Hukum Bagi PPK/PPS Yang Berbohong

redaksi 02 Mei 2015 News, Pilkada
KANALPONOROGOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Ponorogo mengaku belum memiliki alat deteksi dalam pelaksanaan rekrutmen PPK/PPS untuk mengetahui peserta masuk dalam keanggotaan parpol atau sudah dua kali periode menjabat. Sehingga hal ini diperlukan peran serta masyarakat untuk bisa ikut mengawasi penjaringan sampai dengan nanti penetapan anggota PPK/PPS.
“Alat deteksinya tidak ada, kecuali nanti kita lihat di curikulum vite (CV) pendaftar, termasuk saat pelaksaan wawancara baru akan kelihatan, karena nanti akan ada latar belakang yang bersangkutan melalui CV. Untuk sementara kita masih fokus pada administrasi, setelah itu kita fokus pada seleksi tertulis dan peran serta masyarakat sangat diperlukan,” ujar Divisi Hukum Pengawasan dan SDM KPU Ponorogo Teguh Wiyono, sekaligus Ketua Seleksi Pendaftaran PPK/PPS.
Dijelaskanya, untuk rekruitmen PPK/PPS ini telah dilakukan tes tertulis pada Sabtu(2/5/205) yang setelah itu akan dilajutkan tes wawancara.
“Setelah itu dilakukan wawancara selama empat hari mulai tanggal 5-7 Mei. Hasil akhir diumumkan tanggal 8 Mei, yang nanti akan diambil 5 untuk masing-masing PPK cuma tetap kita buat sistem peringkat 1-10. Nah yang peringkat 1-5 yang kita angkat jadi PPK, ” jelasnya.
Kata Teguh, sebagai upaya antisipasi pendaftar PPK/PPS sudah dua periode atau belum nanti akan dilakukan pelacakan terhadap arsip yang ada di KPU, selain itu saat pelaksanaan wawancara akan ditekankan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan belum pernah menjabat dua kali anggota PPK/PPS termasuk keterlibatan dalam parpol dengan bermaterai. Namun jika diketahui masuk anggota parpol atau sudah dua periode menjadi PPK/PPS maka tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya.
“Kita tekankan betul, mereka yang sudah dua periode menjadi PPK/PPS dan masuk dalam kepesertaan anggota parpol dalam lima tahun terakhir tidak diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai PPK/PPS dengan surat bermaterai jika berbohong akan ada konsekuensi hukumnya. Kita juga membuka masukan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil dari pengumuman mereka yang lulus administrasi di papan pengumuman KPU. Harapannya masyarakat juga memberikan identitas yang jelas nama dan daerah asal jika diketahui ada indikasi dua periode atau masuk parpol,” tegasnya.
Lanjutnya, selama proses rekrutmen ini tidak melibatkan dari manapun hanya optimalkan tenaga anggota KPU, dan peran masyarakat tentunya.
Sementara untuk proses pendaftaran PPS pihak KPU melalui Bupati telah mengirimkan surat pada 305 Desa dan Kelurahan di seluruh Ponorogo. Yang intinya diminta untuk mengajukan nama-nama calon PPS sebanyak masing-masing kelurahan dan desa enam orang.
“Nanti dari kepala desa dan BPD yang akan musyawarah untuk mengajukan 6 nama-nama calon PPS. Lalu dilakukan penelitian berkas yang nanti akan diambil 3 orang. Surat dikirimkan sejak tanggal 19-27 April kemarin. Desa dan kelurahan bisa mengajukan nama-nama mulai tanggal 28 April sampai 7 Mei mendatang,”ungkapnya.(K-5)