KANALPONOROGO-Tingginya kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, membuat sejumlah instansi atau lembaga menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk melakukan pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Setidaknya sudah ada 10 lembaga yang merapat ke Kejaksaan tahun ini, sedangkan tahun sebelumnya hanya 6 lembaga saja.
“Tapi bukan berarti kita aktif ikut campur tangan dalam proyek atau apa, kita pasif saja. Kalau mereka (lembaga) minta bantuan kita bantu terutama untuk pertimbangan hukumnya apakah ini boleh atau tidak, seperti spek ( specifikasi) kalau diubah dan sebagainya. Kita pasif saja,” kata Deddy Agus Octavianto.
Kerjasama yang dituangkan dalam ikatan perjanjian ( MoU) itu, kata Deddy, hingga saat ini sudah dilakukan bersama beberapa instansi seperti BPJS, KPU, PDAM, Dinas PU, Dinkes, BPN, Bulog, PT KAI Madiun dan Das Solo.
Bahkan untuk tahun 2016 sudah ada lembaga yang mengajukan kerjasama kegiatan bantuan hukum dan pendampingan hukum ke Datun yaitu PLN, Perhutani dan Pemkab Ponorogo.
“Ada 10 lembaga yang bekerjasama dengan Datun pada tahun 2015, padahal sebelumnya hanya ada 6 lembaga saja,” imbuh Deddy mewakili Kajari Ponorogo, Kejrai Ponorogo Sucipto.(wad/kanalponorogo)