Pekan Ini Polres Limpahkan Berkas Kasus RSUD Jilid ll ke JPU
kanalponorogo : Penyidik Polres Ponorogo akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr Hardjono Ponorogo jilid dua atas nama Prijo Langgeng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) pekan ini.
Berkas dari tersangka yang saat ini menjabat direktur RSUD dr Hardjono ini beberapa kali dikembalikan ke penyidik Polres Ponorogo guna dilakukan perbaikan dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P21).
“Rencana pekan ini satu berkas dan tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD akan kita limpahkan ke kejaksaan. Ini setelah kita mendapatkan pemberitahuan dari jaksa, jika berkas telah dinyatakan lengkap(P21),” ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Sementara itu dari pihak Kejari Ponorogo membenarkan jika berkas salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono telah dinyatakan lengkap.
Penyidik segera melimpahkan berkas, tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ponorogo dan selanjutnya diagendakan penjadualan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Prijo Langgeng dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono jilid dua ini, masih ada satu berkas atas nama Praminto Nugroho yang hingga kini belum dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pada kasus korupsi pembangunan RSUD milik Pemkab Ponorogo jilid satu telah ditetapkan dua tersangka yaitu dr Yuni Suryadi yang telah divonis pengadilan Tipikor Surabaya1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara dan Kusnowo yang meninggal dunia dan kasusnya dihentikan.
Diketahui, mega proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara multiyears hingga tahun 2011 tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar(versi BPKP) menelan dana sebesar Rp 118 miliar dengan rincian Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, dan selebihnya dari APBD II. (wad/kanalponorogo)