Home / Hukrim / News

Minggu, 17 Januari 2016 - 12:34 WIB - Editor : redaksi

Tersangka Penggelapan Ranmor Gugat Polres Ponorogo

 

Yasin, Pengacara tersangka dugaan penggelapan ranmor foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Tersangka dugaan penggelapan ratusan kendaraan bermotor JBS(42), melalui pengacaranya, Yasin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan tergugat Polres Ponorogo, Rabu(13/01/2016) lalu.

Mereka menyoal keabsahan penetapan tersangka Jaken dalam kasus tersebut dan telah mendapat nomor register perkara no. 1/pid.pra/2016/PN.Png.

“Kemarin kami resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Ponorogo yang dikenakan kepada Pak Jaken. Penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Yasin, Kamis (14/1), kemarin.

Menurut Yasin, lokasi perkara yaitu saat Jaken bertransaksi gadai kepada Onky alias Oky, yang saat ini masih diburu polisi, adalah di Maospati, Magetan. Sehingga, lanjutnya, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan.

Baca Juga :  Satlantas  Pasang Fiber Barrier di Sukarno-Hatta

“Wilayah yurisdiksi hukumnya adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo. Tidak ada wenang Polres Ponorogo di Magetan. Kewenangan Polres Ponorogo ya hanya terhadap Onky, itu kalau Onky dianggap menggelapkan. Korbannya (Onky) dan lokasi penipuannya kan Ponorogo. Jadi Jaken bisa bsia jadi saksi untuk Onky di Polres Ponorogo (bila telah tertangkap) dan Onky jadi saksi untuk Jaken di Polres Magetan seandainya Jaken dianggap bersalah. Itu yurisdiksi hukumnya masing-masing. Locus delicti di Magetan, maka yang berwenang ya Polres Magetan,” urai Yasin.

Baca Juga :  Mobil Rombongan Pengadilan Negeri Ngawi Tabrakan di Ponorogo

Ia merujuk pada pasal 137 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetang kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan dilimpahi perkara hukum, yang hanya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan pidana yang berada di wilayah hukumnya.

Rujukan lainnya adalah pasal 84 KUHAP, yang menerangkan bawah Pengadilan Negeri hanya akan mengadili perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Sehingga perbuatan yang terjadi Magetan tidak mungkin dituntut di Ponorogo. Perkara yang terjadi di Magetan tidak akan diadili di Ponorogo kecuali ada syarat-syarat khusus, itupun berdasarkan keputusan Menkumham. Karena Polres Ponorogo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka kepada Jaken, maka penangkapan dan penahanan itu tidak sah,” jelasnya.(wad/kanal-ponorogo/com).

Share :

Baca Juga

Mataraman

Kedekatan Polisi dengan Anak, SDN Kutuwetan Kunjungi Polsek Jetis

Peristiwa

Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Ponorogo-Magetan Koma

Nasional

Kemendes RI Dorong Banaran Menjadi Model Desa Tangguh Bencana

Militer

Begisting Rabat Jalan Sasaran TMMD ke 106 Telah Terpasang, Pengecoran Siap Dilakukan

Headline

Implementasikan Inpres No. 6 Th. 2020, Polres Ponorogo gelar Apel bersama

Militer

TMMD ke 99 di Ngebel Resmi Ditutup Kadispers Lanud Iswahjudi

Birokrasi

Pj Bupati dan Ketua Dewan Sidak ke PCC

Pendidikan

Lounching ACS di Ponorogo, 3 Trayek Sepi Peminat