Tersangka Penggelapan Ranmor Gugat Polres Ponorogo
KANALPONOROGO-Tersangka dugaan penggelapan ratusan kendaraan bermotor JBS(42), melalui pengacaranya, Yasin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan tergugat Polres Ponorogo, Rabu(13/01/2016) lalu.
Mereka menyoal keabsahan penetapan tersangka Jaken dalam kasus tersebut dan telah mendapat nomor register perkara no. 1/pid.pra/2016/PN.Png.
“Kemarin kami resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Ponorogo yang dikenakan kepada Pak Jaken. Penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Yasin, Kamis (14/1), kemarin.
Menurut Yasin, lokasi perkara yaitu saat Jaken bertransaksi gadai kepada Onky alias Oky, yang saat ini masih diburu polisi, adalah di Maospati, Magetan. Sehingga, lanjutnya, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan.
“Wilayah yurisdiksi hukumnya adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo. Tidak ada wenang Polres Ponorogo di Magetan. Kewenangan Polres Ponorogo ya hanya terhadap Onky, itu kalau Onky dianggap menggelapkan. Korbannya (Onky) dan lokasi penipuannya kan Ponorogo. Jadi Jaken bisa bsia jadi saksi untuk Onky di Polres Ponorogo (bila telah tertangkap) dan Onky jadi saksi untuk Jaken di Polres Magetan seandainya Jaken dianggap bersalah. Itu yurisdiksi hukumnya masing-masing. Locus delicti di Magetan, maka yang berwenang ya Polres Magetan,” urai Yasin.
Ia merujuk pada pasal 137 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetang kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan dilimpahi perkara hukum, yang hanya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan pidana yang berada di wilayah hukumnya.
Rujukan lainnya adalah pasal 84 KUHAP, yang menerangkan bawah Pengadilan Negeri hanya akan mengadili perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Sehingga perbuatan yang terjadi Magetan tidak mungkin dituntut di Ponorogo. Perkara yang terjadi di Magetan tidak akan diadili di Ponorogo kecuali ada syarat-syarat khusus, itupun berdasarkan keputusan Menkumham. Karena Polres Ponorogo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka kepada Jaken, maka penangkapan dan penahanan itu tidak sah,” jelasnya.(wad/kanal-ponorogo/com).