Home / Nasional

Senin, 28 Maret 2016 - 19:13 WIB - Editor : redaksi

Overstay, Warga Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Ponorogo

Muhammad Imran saat berada di Kanim kelas III Ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Kantor Imigrasi(Kanim)  Klas III Ponorogo deportasi Muhammad Imran (28) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan lantaran telah melebihi batas waktu ijin tinggal yang telah diberikan (Over stay).

“Kantor keimigrasian kelas III Ponorogo memulangkan warga negara asing karena ijin tinggal telah melebihi batas yang diberikan,”ucap kepala Kantor Keimigrasian kelas III Ponorogo, Najarudin kepada awak media, Senin (28/03/2016).

Pria yang menikah dengan Nadya Asharoh Windarti ini, telah tinggal di Jalan Parikesit, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Ponorogo sebelumnya mendapatkan informasi jika ada warga negara asing tinggal di Ponorogo yang ijinya telah melebihi batas yang diberikan. Berdasar informasi yang diperoleh dan sistem registrasi kemudian petugas melakukan pengawasan serta pengintaian yang kemudian didapati WNA tersebut tinggal di Jalan Parikesit bersama istri dan dua anaknya.

Baca Juga :  Operasi Camer, Intai Perakit dan Penjual Bahan Mercon

“Karena kantor kita baru, dan sistempun juga baru berjalan beberapa waktu yang lalu, sehingga yang bersangkutan baru terdeteksi dalam sistem kami. Setelah bisa dipastikan kemudian kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,”ucap Najarudin.

Usai dilakukan penangkapan kemudian yang bersangkutan yang telah habis ijin tinggalnya sejak 286 hari lalu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan diberikan detensi selama 14 hari di kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

Baca Juga :  Kebakaran Kauman, Kerugian Materi Puluhan Juta Penyebab Kebakaran Dalam Lidik Polisi

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika yang bersangkutan telah melakukan pernikahan di Pakistan dan akta pernikahanya telah didaftarkan ke kedutaan Besar Indonesia di Pakistan.

Dua orang anak hasil pernikahan mereka saat ini didaftarkan sebagai pemegang dwi kewarganegaraan (Afidavit).

Pria yang bertemu istrinya saat sama-sama bekerja di Hongkong ini dianggap telah melanggar pasal 78 ayat(3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni telah pelanggaran batas Over Stay yang melebihi 60 hari.

Kepadanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian yang akan dilakukan, Selasa(29/03/2016) besuk melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Birokrasi

PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis

Headline

Satgas Meminta Camat Menginstruksikan Desa/Kelurahan Segera Membentuk Posko

Headline

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Headline

Polsek Sampung Laksanakan Razia Balon Udara Tanpa Awak

Mataraman

PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI RUMAH SINGGAH PANGLIMA BESAR JENDRAL SUDIRMAN

Budaya

Komsos Saat Idul Fitri, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Halal Bihalal Bersama Warga Desa Binaan

Nasional

Jajal Motor Listrik Gesits di Istana, Presiden Jokowi: Kalau Sudah Produksi Saya Pembeli Pertama

Nasional

Hary Tanoe Lantik DPC Partai Perindo Dapil Jatim VII