Dua Anak-Anak Pelaku Pembunuhan, Divonis 3 Tahun

sidang dengan terdakwa anak-anak (foto : kanal ponorogo)
KANALMADIUN-Dua terdakwa anak-anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Selasa (03/05/2016).
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa masih anak-anak, belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar,” putus majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistiyono maupun penasehat hukum terdakwa, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU Sulistiyono.
Namun meski menyatakan pikir-pikir atau belum menentukan sikap, banding atau tidak, penasehat hukum terdakwa menilai putusan hakim terlalu berat untuk kliennya.
“Menurut kami ya berat. Cuma untuk menentukan sikap, banding atau tidak, kita perlu konsultasikan dengan keluarganya,” kata Penasehat Hukum terdakwa, Jonathan D Hartono.
Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan JPU (Ultra Petita). Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa untuk dibina selama 24 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar. Tapi dalam vonisnya, hakim menggunakan haknya menghukum para terdakwa dengan vonis penjara selama tiga tahun.
Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Mohamad Kukuh, Rochim, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, diadili lebih dulu karena keterbatasan masa penahanan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap Rizky Putra Agustin sesuai peran masing-masing, hingga korban tewas.
Diberitakan sebelumnya, jasad Rizky Putra Agustin (19) warga Desa Purworejo Kecamatan Pilankenceng Kabupaten Madiun, ditemukan warga tergelak di sawah Dusun Kasreman Desa/Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) pagi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke-1 pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.(wad/kanalponorogo.com)