Home / Hukrim / Nasional

Senin, 30 Mei 2016 - 20:26 WIB - Editor : redaksi

Rita Krisdianti Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Oleh Mahkamah Tinggi Malaysia

Ibunda Rita tunjukan foto Rita foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Mahkamah tingkat tinggi George Town, Penang, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rita Krisdianti, Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Ponorogo, Senin (30/05/2016) .

Rita Krisdianti yang merupakan pekerja Migran asal Ponorogo, Jawa Timur divonis atas keterlibatannya membawa koper berisi narkoba seberat 4 Kg. Ia ditangkap oleh kepolisian bandara di Penang Malaysia pada Juli 2013.

Dalam menghadapi proses hukum selama ini, Rita didampingi oleh Pengacara yang disewa oleh Perwakilan Republik Indonesia di Penang yang sejak awal mengusahakan Rita untuk terbebas dari vonis hukuman mati.

“Rita Krisdianti sebenarnya tidak berhak atas vonis hukuman mati. Hal tersebut dikarenakan Ia merupakan korban penipuan dan perdagangan orang yang akhirnya membawanya ke dalam jebakan mafia narkoba,”ucap Adi Candra dari Migrant Institute dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Tak Bisa Kendalikan Kemudi, Mitshubisi Kuda Tabrak 9 Motor yang Diparkir Depan Terminal Pulung

Rita Krisdianti merupakan buruh migran yang bekerja di Hongkong sejak Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja Rita menerima PHK sepihak dari majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hongkong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Makau untuk menunggu job dan visa. Dalam masa penantiannya akhirnya Rita memutuskan untuk kembali pulang ke Ponorogo pada Juli 2013 karena tak kunjung menerima kejelasan dari pihak agensi.

Dalam masa tunggu pulang tersebut teman satu kos Rita yang berinisial ES dan yang berinisial RT, menawarkan pekerjaan sampingan kepada Rita yang bisa dijalankan di kampung halaman. Secara terpisah, menurut penuturan Poniyati, Ibu Korban, saat itu Rita ditawari untuk bisnis kain dan pakaian dengan jaringan temannya.

Baca Juga :  Maling Satroni Rumah Pengusaha Travel

Atas arahan temannya rute perjalanan pulang Rita berubah menjadi Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi inilah Rita dititipi sebuah koper yang kemudian di bandara Penang, Malaysia tanpa sepengetahuan Rita koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kg. Rita sendiri mengaku bahwa koper yang ia bawa merupakan koper titipanyang menurutnya berisi pakaian untuk diberikan kepada seseorang, bahkan Rita tidak membawa kunci koper tersebut.

Fakta tersebut merupakan bukti yang menyatakan bahwa Rita merupakan korban penipuan dan menempatkannya seagai “innocent courier”. Melihat posisinya sebagai pekerja migran yang rentan dan terjebak atas penipuan tidaklah adil apabila Rita menerima vonis hukuman mati.

Sementara saat kanalponorogo.com mendatangi tempat kediaman keluarga Rita Krisdianti belum berhasil bertemu dengan salah satu keluarga Rita.(wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penahanan Tersangka DAK Diperpanjang

Hukrim

Rekontruksi Pembunuhan Saudara Ipar di Kauman

Hukrim

Curi Emas Milik tetangga, Pemuda Pulung Dicokok Polisi

kombis

EBY Serap Aspirasi dan Sosialisasi RUU Kewirausahaan di Magetan

Hukrim

Polisi Bekuk Pencuri ATM di Masjid Tegalsari

Hukrim

Tentang Gugatan Tersangka Penggelapan Ranmor, Inilah Jawaban Polres Ponorogo

Hukrim

Diduga Aniaya Polisi, Warga Keniten Digelandang ke Mapolres

Nasional

Menristekditi Kunjungi Ponpes Arbai Khohar Ngawi