KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi pembunuhan berlatar belakang masalah tanah warisan di Kecamatan Kauman, Selasa (23/02/2016).
Dalam reka ulang diketahui tersangka membunuh adik iparnya secara spontanitas karena tidak kuat menahan emosi.
Reka ulang tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Reka ulang pembunuhan yang dilakukan tersangka MSR(65), terhadap Slamet, adik iparnya ini dilakukan dirumah korban di Dusun Tamanan, Desa/Kecamatan Kauman, Ponorogo.
Dalam rekonstruksi ini tersangka melakukan 11 adegan yang diperankan, mulai dari awal percekcokan antara keduanya hingga tersangka membunuh korban dengan sebatang linggis.
Mengetahui bahwa ada rekontruksi atas kasus pembunuhan tersebut, warga langsung berbondong-bondong untuk menyaksikan, namun semuanya bisa berlangsung dengan lancar dan tertib.
Seperti diketahui, kakak beradik ini awalnya berselisih paham masalah batas tanah warisan pada awal Februari 2016 lalu. Pria 65 tahun ini mengaku telah berulang kali menegur adik iparnya agar tidak mengusik batas tanah yang sudah ada. Namun karena keduanya saling ngotot, akhirnya terlibat cekcok hingga membuat tersangka gelap mata.
MSR pun kemudian mengambil sebuah linggis yang tergeletak di lokasi dan langsung memukul kepala korban.
Sesaat korban terjatuh, tersangka lalu meninggalkan adik iparnya itu dengan kondisi luka parah.
Sumarem, istri korban yang mengetahui suaminya jatuh bersimbah darah langsung meminta bantuan warga. Namun nyawa korban akhirnya tidak tertolong saat dalam perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian itu istri korban menuntut agar tersangka dihukum dengan setimpal. “Ya dihukum mas, dihukum yang setimpal,”ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran menjelaskan,”rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”terang AKP Hasran.
Ditambahkanya,”pembunuhan ini dilakukan secara sepontan dan tidak direncanakan. Hal itu sesuai fakta dilapangan bahwa tersangka secara sepontan mengambil linggis milik korban yang sebelumnya dipergunakan untuk memasang patok batas tanah yang tergeletak didekat lokasi kejadian perkara,”ucap AKP Hasran.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)