Ketua DPRD Mendapatkan Mosi Tidak Percaya dari Anggotanya

redaksi 10 Jun 2016 Demokrasi, Politik
Ketua DPRD Mendapatkan Mosi Tidak Percaya dari Anggotanya

KANALPONOROGO-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mendapatkan mosi tidak percaya dari tiga puluh anggota Dewan yang dituangkan dalam surat dan ditandatangani Jumat (10/06/2016).

“Ini merupakan puncak dari kekesalan kami anggota DPRD terhadap kepemimpinan ketua DPRD,” ucap ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Burhanuddin.

Dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani menyebut, sebagai lembaga politik yang bersifat kolektif kolegial ketua DPRD Kabupaten Ponorogo sangat kurang demokratis dan kurang aspiratif, sering berperilaku arogan dan otoriter dalam memimpin kegiatan rapat-rapat DPRD, sering melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ponorogo.

Selain itu, menurut anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini, ketua DPRD juga sering membatasi usulan dari para anggota dewan sehingga keputusan lebih terlihat sepihak.

Sementara itu, Budi Purnomo anggota dewan yang berasal dari partai Nasdem saat ditemui di Kantor Dewan mengatakan,”ketua DPRD Ponorogo bisa dibilang arogan bahkan sering mengancam tidak akan memberikan rekomendasi atau melarang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja,” ujarnya
Ditambahkanya,”ancaman-ancaman yang dilontarkan Pak Ketua sering diungkapkan secara berlebihan didalam maupun diluar rapat-rapat, sehingga hal tersebut terasa sangat merendahkan martabat anggota DPRD Kabupaten Ponorogo,”urai Budi Purnomo.

Lebih lanjut dikatakanya, bahwa ketua tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya, karena yang bersangkutan dalam beberapa minggu terakhir tidak masuk kantor, sering merubah jadwal secara sepihak atas kegiatan yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan kegiatan-kegiatan ketua DPRD sering tidak terjadwal dalam Rencana Kerja DPRD. Budi juga menyinggung tentang pengisian ketua komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo yang tidak terjadwal dalam rencana kerja DPRD Ponorogo.

Pernyataan mosi tidak percaya tersebut dititipkan kepada kepala TU DPRD Ponorogo yang kemudian dilanjutkan ke ketua DPRD Ponorogo dan wakil ketua DPRD Ponorogo dan dikrimkan tembusanya kepada Presiden RI di Jakarta, Mendagri, Gubernur Jatim, Bupati Ponorogo, Kejari, Kapolres, Dandim 0802 Ponorogo, Ketua Pengadilan Ponorogo.(wad/kanalponorogo.com)