Sidang Kasus DAK Dengan Agenda Putusan Sela, Eksepsi Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditolak


Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)
KANALPONOROGO.COM : Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dindik Ponorogo dengan terdakwa eks Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/01/2017) lalu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa maupun oleh terdakwa sendiri dinyatakan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya.
“Ya memang pada sidang hari Selasa kemarin itu dengan agenda putusan sela, yang intinya majelis hakim menolak semua eksepsi,”ucap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Heppy Alhabibie.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (03/01/2017) pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pendapat atas eksepsi yang dibacakan baik oleh tim penasehat hukum maupun oleh terdakwa sendiri.
“Eksepsi dibacakan oleh tim pensehat hukum dan terdakwa juga membacakan sendiri eksepsi yang dibuatnya,”terang Heppy Alhabibie.
Dalam pendapatnya, Jaksa penuntut umum menyampaikan jika surat dakwaan yang telah disusunya secara jelas, cermat dan lengkap sudah sesuai dengan pasal 143 KUHAP.
Penolakan eksepsi terdakwa ini, dianggap telah memenuhi baik sarat formil maupun materiil, dan untuk selanjutnya pekan depan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Diketahui, Yuni Widyaningsih selama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi berjamaah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga belajar Sekolah Dasar dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar.
Delapan orang lainya telah menjalani hukuman penjara, namun mantan ketua DPD ll Golkar Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2014 silam ini proses hukumnya belum selesai.
Bahkan dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida ini berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga penyidik harus mendatangi rumah beserta tempat-tempat usaha miliknya untuk menemukanya.(AD)