KANALPONOROGO.COM: Proses hukum pengungkapan tindak pidana korupsi dana Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo tahun 2013 terus bergulr.
Paska penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi di Ponorogo pada Jumat(18/08/2017) lalu, Kejati menetapkan 2 tersangka baru.
Penyelewengan dana yang dikucurkan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro mencapai angka 80% lebih.
Dari dana yang dikucurkan sebesar Rp2 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara mencapai angka Rp 1,3 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelumnya menetapkan dan menahan 7 tersangka dalam kasus tersebut, diantarannya 4 orang dari Ponorogo yaitu Edi Santoso, Dedi Cahyono, Handoko Wibowo dan Ari Setyo Budi dari pengurus koperasi di Ponorogo. Sedangkan 3 orang tersangka berasal dari pengurus kementrian Koperasi dan Usaha Mikro.
Usai melakukan pemeriksaan pada Jumat (18/08/2017) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan 3 tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif ini mencapai 10 orang tersangka.(*)