Home / Hukrim

Minggu, 27 Agustus 2017 - 06:15 WIB - Editor : redaksi

Kejati Jatim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Koperasi Ponorogo

KANALPONOROGO.COM: Proses hukum pengungkapan tindak pidana korupsi dana Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo tahun 2013 terus bergulr.

Paska penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi di Ponorogo pada Jumat(18/08/2017) lalu, Kejati menetapkan 2 tersangka baru.

Penyelewengan dana yang dikucurkan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro mencapai angka 80% lebih.

Baca Juga :  Bambang Irianto Siap Mundur

Dari dana yang dikucurkan sebesar Rp2 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara mencapai angka Rp 1,3 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelumnya menetapkan dan menahan 7 tersangka dalam kasus tersebut, diantarannya 4 orang dari Ponorogo yaitu Edi Santoso, Dedi Cahyono, Handoko Wibowo dan Ari Setyo Budi dari pengurus koperasi di Ponorogo. Sedangkan 3 orang tersangka berasal dari pengurus kementrian Koperasi dan Usaha Mikro.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Usai melakukan pemeriksaan pada Jumat (18/08/2017) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan 3 tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif ini mencapai 10 orang tersangka.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Judi Dadu Sooko

Hukrim

Kasus DAK, Nur Sasongko Dipindah ke Lapas Jambi

Hukrim

Penyidik Hadirkan Orang Kepercayaan YP Sebagai Saksi

Hukrim

Buru Tiga Perampok Bersenjata, Polres Bentuk Timsus

Hukrim

Sidang Korupsi DAK, JPU Datangkan 9 Saksi dari Diknas Ponorogo

Hukrim

Nyuri di Rumah Tetangga, Warga Siman Dicokok Polisi

Hukrim

Polisi Razia Kos, Dapati Muda-Mudi Bukan Muhrim

Headline

Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo