Keluhkan Penertiban, Puluhan Pedagang Pasar Eks Stasiun Ponorogo Datangi Kantor Dewan

27 Desember 2017 redaksi Demokrasi

KANALPONOROGO.COM: Puluhan perwakilan pedagang eks pasar stasiun Ponorogo mendatangi gedung DPRD yang berada di Jalan Alun-alun Timur ponorogo, Rabu(27/12/2017).

Kedatangan puluhan perwakilan pedagang dengan kordinator Muhammad Maskur ini berniat untuk audensi dengan wakil rakyat terkait permasalahan penertiban pedagang dan lahan parkir di sekitar eks Stasiun Ponorogo oleh Sat Pol PP dan Polres Ponorogo.

Masa diterima oleh ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi, wakil ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto dan Sekdin Satpol PP Ponorogo Slamet Raharjo Lilik bertempat di aula Banggar Kantor DPRD Ponorogo.

Kedatangan kami sebagai perwakilan para pedagang eks Stasiun Ponorogo ke Kantor DPRD ponorogo ini akan menyampaikan terkait permasalahan para pedagang eks Stasiun yang saat ini ditertibkan oleh Pemerintah melalui Satpol PP dan Polres Ponorogo.

“Semua para pedagang eks stasiun yang berdagang di trotoar dan parkir di bahu badan jalan sekarang ini sudah tidak diperbolehkan dengan alasan demi ketertiban umum. Maka dari itu kami sebagai perwakilan para pedagang eks Stasiun mohon bantuan DPRD Ponorogo sebagai wakil rakyat untuk memberikan solusi dan penyelesaian terkait penertiban para pedagang dan parker,”ucap Muhammad Maskur.

Dikatakan Maskur,”jikalau kami tidak boleh berdagang di trotoar mohon diperbolehkan berjualan dan parkir kembali atau dicarikan tempat untuk berdagang demi mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup setiap hari,”kata Muhammad Maskur.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh para wakil pedagang yang diwakili Muhammad Maskur tersebut, Sekretaris Satpol PP Ponorogo Slamet Rahardjo Lilik mengatakan,”terkait penertiban sudah sesuai dengan Perda No.05 Tahun 2011 yang mana trotoar dan bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berdagang maupun tempat parker,”urainya.

Dikatakanya,”dari hasil pemantauan petugas Satpol PP dan Kepolisian Ponorogo bahwa para pedagang dan parkir dibahu jalan sekitaran lahan eks stasiun Ponorogo memang kurang tertib, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalulintas,”terang Lilik.

Ditegaskanya,”lahan eks stasiun Ponorogo merupakan lahan untuk transportasi bukan untuk berdagang atau parkir, oleh karena itu Pemerintah Daerah sudah berkoordinasi dgn PT KAI (Kereta Api Indonesia) Madiun untuk penertiban para pedagang dan parkir yang selama ini kurang tertib. Kemudian Pemerintah Daerah menertibkan demi kebersihan dan kelancaran arus lalulintas guna menuju Ponorogo meraih Adipura,”kata Slamet Rahardjo Lilik.

Selain itu, menurut Slamet Rahardjo Lilik, pasar eks Stasiun Ponorogo hingga saat ini tidak memiliki IMB dan tidak ada pajak/konstribusi kepada Pemerintah Daerah.

Menyikapi dengan permasalahan penertiban pedagang dan lahan parkir di sekitar eks Stasiun Ponorogo, tersebut, ketua DPRD Ponorogo Ali Mufty mengatakan, jika pihaknya akan segera mengadakan musyawarah dengan Pemda Ponorogo beserta instansi terkait, yang mana nanti hasilnya akan disampaikan atau mengundang para pedagang eks stasiun Ponorogo ke Kantor DPRD lagi.

“Diharapkan kepada para pedagang dan juru parkir di sekitar eks Stasiun Ponorogo yang ditertibkan untuk bersabar menunggu hasil musyawarah guna mencari solusi terbaik,”pungkas Ali Mufty.(wa)

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/