KANALPONOROGO.COM: Dua perangkat Desa Sawoo, SJD(Kaur Pemerintahan ) dan SYN (Sekretaris Desa) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) periwayatan atau penyegelan tanah.
Penetapan dua perangkat desa Sawoo sebagai tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
” Ya sebenarnya sudah ada penetapan tersangka. Memang belum kami beritakan, karena berkas belum selesai,”ucapnya, Senin(04/12/2023).
Diketahui penyidik Kejari Ponorogo menetapkan kedua perangkat Desa Sawoo menjadi tersangka pada Kamis(30/11/2023) lalu. Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Sementara belum dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tegasnya.
Dikatakan Agung, keduanya belum ditahan dengan berbagai pertimbangan yang diantaranya karena baru penetapan tersangka.
“Pemberitahuan dulu, nanti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, ada pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan tersangka,”bebernya.
Untuk melengkapi berkas perkara, selanjutnya penyidik Kejari Ponorogo akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan terkait peran tersangka.
“Untuk minggu ini kita jadwalkan 8 orang saksi yang akan kita mintai keterangan,” terang Agung.
Ke delapan saksi tersebut ada yang perangkat dan juga ada warga Sawoo.
Ditanya terkait target, Agung mengatakan jika pihaknya menargetkan tahun ini sudah bisa masuk pada tahap penuntutan.