KANALPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penahanan SJ dan SY, dua perangkat Desa Sawoo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah dan penyalahgunaan wewenang, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, penyidik Kejari Ponorogo telah mengumpulkan informasi dari 30 warga Desa Sawoo yang diduga menjadi pihak yang dirugikan dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) proses periwayatan atau penyegelan tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rindang Onasis mengatakan, pihaknya telah meminatai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa sejumlah uang dan berkas dari kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan saksi, kami telah mengumpulkan total 94 jutaan rupiah yang diperoleh dari hasil pungli ini,” ucapnya.
Rindang menambahkan, kasus tersebut adalah tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah di Kecamatan Sawoo selama 20 tahun lebih.
“Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak milik atas tanah yang telah berlangsung mulai 2001 sampai 2022 di Desa Sawoo,” lanjutnya.
SJ dan SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali dipanggil untuk diperiksa dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan mereka di Rutan kelas 2B Ponorogo selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/2/2024),” lanjut Kajari Ponorogo.
Kasus dugaan pungli tersebut berawal dari kabar akan adanya program PTSL di Desa Sawoo dari BPN Ponorogo, yang kemudian perangkat bersama kepala desa Sawoo menyampaikan ke warga. Namun warga harus memproses segel (periwayatan) tanah sebagai syarat untuk diikutkan program PTSL tersebut.
Kedua tersangka dianggap melanggar dan didakwa secara Primair dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Ancaman hukuman keduanya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.