Sidang Pembunuhan Mantan Istri di Madiun, Terdakwa Nyaris Dihajar Keluarga Korban

situasi ricuh di depan ruang sidang pengadilan negeri mejayan madiun
KANALMADIUN : Terdakwa pembunuhan mantan istri, Heri Purwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun nyaris dihakimi keluarga korban saat menjelang dan usai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), Jawa Timur, Rabu, (28/12/2016).
Saat terdakwa belum keluar dari ruang tahanan pengadilan untuk menjalani sidang, puluhan keluarga korban sudah mengepung ruang tahanan.
Bahkan nyaris tak ada celah bagi petugas kejaksaan dan puluhan polisi, untuk membawa terdakwa ke ruang sidang.
Baru setelah massa sedikit lengah, petugas kejaksaan membawa terdakwa ke dalam ruang sidang dengan berlari. Bahkan salah satu petugas dari kejaksaan, Novan, sempat jatuh saat dikejar puluhan massa ketika membawa terdakwa ke dalam ruang sidang.
Setelah berhasil diselamatkan dari kejaran massa, dengan penjagaan ketat aparat, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara.
“Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem Ibu korban sambil terus menangis.
(AS)