KANALNGAWI-Rupanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Ngawi untuk sementara waktu dibuat gigit jari lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terhitung sampai Juni 2016 tidak kelar cair.
Terbukti DBHCHT untuk tahun ini meski tergolong besar nilainya 20,542 miliar namun belum terserap sama sekali alias nol persen. Sesuai penelusuranya, dana puluhan miliar tersebut sekarang ini masih ‘ngendon’ di kas daerah Pemkab Ngawi lantaran ada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jelasnya ada revisi PMK sehingga nomenklatur kegiatan DBHCHT mengalami perubahan dengan menyesuaikan PMK yang baru nomor 28/PMK 07 2016. Sampai sekarang belum ada satu pun satker yang menyerap,” terang Aries Dewanto Kabag Perekonomian Setda Pemkab Ngawi, Kamis (09/06/2016).
Disebutkan Aries, rencana kegiatan DBHCHT akan dilaksanakan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2016. Dengan pagu Rp 20,542 miliar tersebut dialokasikan dua kegiatan sekaligus spesifik grant sebesar Rp 16,929 milliar, sisa pagu dialokasikan untuk kegiatan block grant dengan mempertimbangkan prioritas daerah sebesar Rp 3,613 milliar.
“Mendasar pengalaman tahun lalu, kami minta tahun ini agar delapan SKPD selaku penerima DBHCHT agar segera menyerap pada awal perubahan anggaran tahun ini,” jelasnya lagi.
Dijelaskan Aries, delapan SKPD tersebut antara lain, Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp 3,5 milliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,9 milliar, Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp 90 juta, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar sebesar Rp 100 juta. Demikian juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 7,868 milliar, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian sebesar Rp 655 juta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 2,5 milliar dan Bagian Adminitrasi Perekonomian Setda Pemkab Ngawi sebesar Rp 314 juta.
Bebernya lagi, sejak awal pihaknya sudah mengintruksikan kepada SKPD penerima DBHCHT untuk segera melakukan kegiatan dengan dasar PMK hasil revisi terutama bagi SKPD yang pernah kurang maksimal penyerapan ditahun 2015 lalu. Untuk diketahui, serapan DBHCHT tahun anggaran 2015 dari total pagu sebesar Rp 19,9 miliar hanya terserap sekitar Rp 8,39 milliar dengan menyisakan sekitar Rp 11,5 milliar. (dik/kanalponorogo.com)