Home / Hukrim

Jumat, 3 Februari 2017 - 08:14 WIB - Editor : redaksi

Transaski Ratusan Pil Dobel L di Warkop, Warga Ponorogo Dicokok Polisi

pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Siman

pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Siman

pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Siman

KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan MRM(16) warga Jl Gunoseco, Kecamatan Siman dan KDP(15) warga jln Bayangkara, Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dua pelaku peredaran pil doubel L, di sebuah warung yang berada di Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kamis(02/02/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dua remaja pengedar pil dobel L ini bermula saat setengah jam sebelumnya Unit Reskrim Polsek Siman mendapatkan informasi jika akan ada transaksi pil dobel L di warung yang berada di Jalan Raya Jeruksing-Jetis tersebut.

Mendapati informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Siman segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Hampir setengah jam, petugas melakukan lidik  dan benar adanya jika di TKP tersebut terjadi transaksi obat terlarang jenis pil dobel L.

Baca Juga :  Embat Uang Setoran Kaos, Seorang Sales Ditangkap Polsek Mlarak

Tak mau kehilangan buruanya, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sebanyak 7 kit berisi 35 butir pil LL serta 1 buah handphone.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Siman guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Berdasar keterangan pelaku, jika barang haram tersebut dia dapatkan dari kawanya, yang kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.

Dari tangan yang bersangkutan polisi mendapati barang bukti berupa 137 kit berisi 685 butir pil LL, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor V-xion merah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siman guna dilakukan penyidikan.

Baca Juga :  Polsek Sambit Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Siman guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

“Sebelumnya, anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi obat terlarang di sebuah warung yang berada di Desa Patihan Kidul, yang kemudian langsung melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus,”ucap Kapolsek Siman AKP Haryo Kusbintoro.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bekuk Pencuri ATM di Masjid Tegalsari

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi DAK Dituntut Lebih dari 1 Tahun Penjara  

Hukrim

Curi Emas Milik tetangga, Pemuda Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

PDIP Kawal Proses Hukum Kasus Pencemaran di Medsos Facebook

Hukrim

Edarkan Sabu, Empat Warga Jombang Dibekuk Polisi

Hukrim

Densus 88 Anti Teror Menangkap Terduga Teroris di Ponorogo

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Amankan Penganiaya Polisi

Hukrim

Jelang Ramadhan, Polres Ponorogo Musnahkan Ribuan Liter Miras