KANALPONOROGO.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pekan ini kembali memanggil 8 orang saksi dari warga Sawoo guna dimintai keteranganya sebagai saksi dalam dugaan kasus pungutan liar(Pungli) proses periwayatan atau penyegelan tanah.
“Untuk pekan ini kita memanggil 8 orang warga untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Kepala Seksie Intelijen(Kasie Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com.
Pemanggilan ke delapan warga tersebut sebagai upaya untuk melengkapi bukti.
Disebutkan Agung, pihaknya saat ini telah memasuki tahapan penyidikan khusus, karena telah adanya penetapan tersangka, yaitu SJD dan SYN yang keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.
“Sprindik khusus telah terbit, sehingga kita perlu melengkapi bukti untuk penyidikan khusus atas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Agung menambahkan, setelah selesai pemeriksaan terhadap 8 saksi ini nanti, pihaknya akan segera memanggil kembali dua orang perangkat desa Sawoo yang telah menjadi tersangka.
“Setelah ini nanti, kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Kasus dugaan pungli tersebut mencuat berawal dari kabar akan adanya program PTSL di Desa Sawoo dari BPN Ponorogo, yang kemudian perangkat bersama kepala desa Sawoo menyampaikan ke warga. Namun warga harus memproses segel (periwayatan) tanah sebagai syarat untuk diikutkan program PTSL tersebut.