Kejari panggil kepsek penerima bantuan DAK

7 Oktober 2014 redaksi Hukrim
KANALPONOROGO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus
melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kepala sekolah SD, penerima bantuan
alat peraga belajar mengajar dan olah raga yang berasal dari dana alokasi
khusus (DAK) 2013 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ponorogo senilai Rp
2,1 miliar.
Hal ini dilakukan untuk pengumpulan keterangan dan bukti
untuk mengungkap adanya  penggelembungan
anggaran dari pusat tersebut.
“Ya sebelumnya kita mendapatkan laporan adanya pemyimpangan
anggaran dalam program DAK di Dinas Pendidikan, setelah kita klarifikasi kita
lanjutkan dengan pengumpulan bukti dan keterangan,  minggu-minggu ini sampai hari Jum’at depan
kita lakukan secara marathon pemeriksaan terhadap penerima bantuan,”ucap Agus
Kurniawan, Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (07/10/2014).
Sampai dengan hari ini Agus mengaku telah memanggil 15
kepala sekolah SD penerima bantuan tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut mereka
dicecar dengan 18 pertanyaan seputar menerima atau tidak,  berapa volumenya, bagaimana kondisinya dan
lain-lain.
Sementara para kepala sekolah ini mengaku tidak tahu-menahu
tentang nilai dan spesifikasi bantuan 
alat peraga belajar dan olah raga tersebut, lantaran mereka hanya
sebagai penerima dan sudah berbentuk barang.

Sebelumnya Agus Kurniawan, Kasintel dan Yunianto Kasie
Pidsus, Kejari Ponorogo telah mendatangi SDN Keniten, Kecamatan Ponorogo
sebagai upaya untuk mengecek ke lapangan.@arso