Home / Hukrim / News

Kamis, 3 Maret 2016 - 09:24 WIB - Editor : redaksi

Diduga Terlibat TPPO, Warga Sidoarjo Dicokok Polisi

Tersangka TPPO diamankan di Mapolres Ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Polisi mengamankan ME (43) warga ‎komplek perumahan Pranti Baru, Kelurahan Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoajo, Karyawan PT Citra Karya Semesta Surabaya.

Ditangkapnya warga Sidoarjo tersebut lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan korban dua orang TKI asal Ponorogo dijanjikan untuk dipekerjakan di Hongkong, namun mereka malah dikirim ke Macau. Nahas keduanya saat tiba di Macau hanya dilepas begitu saja tanpa dicarikan pekerjaan seperti yang dijanjikan.

Kedua korban tersebut adalah, Andi Cahyani (29) dan Agus Rudiyanto (27) keduanya warga Dusun Tamansari Rt 3 Rw 2 Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

“Dari pengakuan korban, mereka dijanjikan untuk bekerja di Hongkong, namun keyataanya mereka dikirim ke Macau. Setiba di Macau keduanya tidak dicarikan pekerjaan, justru hanya dilepas begitu saja,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.

Baca Juga :  BVKS Habis, Pria Thailand Dideportasi

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran menjelaskan, perkara ini terjadi pada awal bulan November 2015 lalu, saat itu kedua korban mendaftarkan diri di kantor penyalur tenaga kerja dimana tersangka bekerja, untuk dikirim ke Hongkong.

Keduanya dijanjikan akan mendapatkan tempat pekerjaan di restoran, kemudian korban memenyerahkan biaya masing masing sebesar Rp 35 juta.

‎”Sekitar bulan Desember korban berangkat, tetapi tidak dengan tujuan Hongkong melainkan di Macau Cina, disana kedua korban ternyata tidak bekerja. Karena tidak bekerja akhirnya kedua korban pulang,”terang AKP Hasran.

Untuk mengurusi kepulanganya, kedua korban telah menghabiskan sedikitnya uang senilai Rp 39 juta. Sehingga total kerugianya sampai dengan Rp 109 juta.

Merasa ditelantarkan, akhirnya kedua korbanpun melaporkan  perkara ini ke Polres Ponorogo.

Baca Juga :  Kejari Periksa Wabup Dalam Kasus Korupsi DAK

“Tersangka dalam hal ini diduga telah melakukan perdagangan manusia, tetapi tidak sesuai dengan janji ketika dia bicara di awal,”katanya.

Untuk bisa menangkap pelaku, polisi bekerja sama dengan korban dengan cara memancingnya. Pelaku dihubungi seolah-olah ada calon TKI yang akan mendaftar, sesaat setelah dihubungi akhirnya pelaku datang ke Ponorogo dan begitu tiba diterminal Seloaji tersangka langsung diamankan.

Tersangkapun tidak bisa berkutik ketika kedua korban langsung didatangkan dan dipertemukan dengan pelaku.

Polisi dalam perkara ini menyita seluruh berkas pengajuan dan persyaratan menjadi TKI milik kedua korban, dan menahan tersangka.

Akibat dari perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Birokrasi

Dewan Anggap RSUD dr Harjono Belum Mampu Kelola BLUD

Peristiwa

Tabrak Pohon di Jalur Ponorogo-Wonogiri, Mahasiswa Tewas di TKP

Headline

Polres Ponorogo implementasikan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020

Militer

Ditemui Koorsahli Pusterad, Adi Santoso Ungkapkan Rasa Gembira TMMD ke 106 Dilaksanakan Di Desanya

Peristiwa

BREAKING NEWAS : Pesawat Hercules A-1334 TNI AU Lost Kontak di Dekat Wamena

Militer

Kapten Caj Dwi Bandiyo Berikan Suntikan Semangat Bagi Anggota Satgas TMMD ke 106

News

Dishub Sidak Terminal Seloaji, Banyak Armada Gunakan Ban Vulkanisir

Mataraman

Tiga Pilar dalam Pendampingan Penyemprotan POC & Pengembangan Tanaman Pangan.