Home / Hukrim

Kamis, 19 Februari 2015 - 19:21 WIB - Editor : redaksi

Korupsi RSUD Jilid II, Polres Ponorogo Incar 14 Calon Tersangka

KANALPONOROGO.COM : Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo mengembangkan kasus
korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Setelah menetapkan
empat tersangka pekan lalu, kini penyidik membidik belasan calon tersangka
lainnya.
“Siapa yang terlibat kita libas. Lebih dari satu ( satker)  yang
terkait  dengan proyek itu. Bukan RSUD saja, kan RSUD yang ketempatan
yang mengelola. Pokoknya siapa saja yang terkait dengan pelelangan, atau
lainnya siapa-siapa saja.Beri kesempatan ( kami ) proses penyidikan, ini kalau
dikejar terus repot,” kata AKP. Hasran, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis(19/02/2015).
Menurut perwira polisi berdarah Makasar ini, pihaknya sudah mengantongi 14
nama lagi yang patut diduga dalam kasus itu. Mulai dari yang ikut rapat, yang
turut serta bahkan kelompok penggembira pun tidak luput dari incaran polisi.
“Lebih dari 14 orang, patut diduga banyak. Yang ikut rapat-rapat, yang
melakukan, yang turut serta, kelompok penggembira, pokoknya kita masukkan
semua. Tidak ada urusan. Untuk penggembira biar mereka nanti ngomong di
Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan, Hasran masih belum mau membuka jati
diri mereka, pun asal Satker mereka. “Yang jelas bukan dari RSUD saja, yang
terkait pembangunanlah.Kita tidak sebutkan (dulu) karena punya kode etik,”
kelitnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jilid II ini juga
dijanjikan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sedangkan untuk jilid I dengan tersangka Yuni Suryadi, mantan Dirut RSUD
dan Koesnowo Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), kini menunggu proses diadili di
Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan RSUD dr. Harjono
menelan dana sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari
APBD II sehingga total Rp118 miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara
multiyears hingga 2011 lalu, dan setelah dilakukan penghitungan diperkirakan
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar. 
Dugaan korupsi pembangunan RSUD dr.Hardjono Sudigtomarto tidak hanya
dibidik  dalam penyimpangan pembangunan  fisiknya saja,
melainkan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang langsung
ditangani oleh KPK.
Sebab untuk TPPU ini, melibatkan bos PT. Duta Graha Indah(DGI), Nazaruddin,
mantan bendahara umum DPP Demokrat, sebagai pelaksana mega proyek di RSUD
tersebut. Yang sangat mencolok dari pembangunan gedung itu adalah rencana
dibangunan 6 lantai untuk  ruangan  Irna dan Gakin, ternyata
baru dibangun 4 lantai dan pembangunannyapun sudah mandeg.(K-3)

Baca Juga :  Dugaan Sabotase, Mobil Operasional Kejari Patah As Kemudi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Enam Warga Ngebel Dicokok Polisi

Hukrim

Polsek Badegan Tangkap Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Polisi Bekuk Pelaku Curat Saat Jual HP di Konter

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan

Hukrim

Bobol Kantor Distributor Indosat, Maling Gondol Puluhan Juta

Hukrim

Dua Pelaku Curas di Sukorejo Dibekuk Polres Ponorogo

Hukrim

Curi Emas Milik tetangga, Pemuda Pulung Dicokok Polisi