Home / Birokrasi / Hukrim

Jumat, 27 Februari 2015 - 07:00 WIB - Editor : redaksi

Polres Gelar Perkara Kasus Korupsi RSUD dr Hardjono

KANALPONOROGO-Polres Ponorogo akan
segera memanggil belasan orang calon tersangka baru pada kasus dugaan korupsi
pada proyek pembangunan RSUD Harjono, Ponorogo.
Hal ini terungkap usai gelar perkara
kasus korupsi RSUD Harjono episode II yang dilakukan di Ruang Pesat Gatra
Polres Ponorogo Kamis (26/2) kemarin. Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan.
“Kami harus mengecek satu per satu
orang-orang yang diduga akan menjadi tersangka, jangan sampai salah. Dicek satu
per satu untuk sistem pembuktiannya dan alat buktinya. Apa peranannya dalam
kasus ini dan bagaimana bisa menimbulkan kerugian negara, itu yang masih kita
dalami dan kita pilah-pilah,” ungkap AKBP Iwan Kurniawan.
Dalam gelar tersebut, AKBP Iwan menyebut
 ada 12 orang yang bisa merupakan calon tersangka baru. Mereka menyusul
empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi RSUD Harjono episode II. Kedua belas orang ini berasal dari berbagai
dinas dan memiliki berbagai peran dalam korupsi ini.
“Ada yang terbukti melawan hukum,
merugikan negara tapi tidak memperkaya diri sendiri dan malah hasil korupsi itu
dinikmati oleh orang lain. Ada juga yang sudah memperkaya diri sendiri dan
jelas melawan hukum. Kita harus hati-hati untuk itu,” ujarnya.
AKBP Iwan menambahkan, dari proses
pemilahan ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara satu kali lagi.
Jadwalnya adalah pekan depan. Setelah itu, proses pemanggilan untuk dilakukan
pemeriksaan atau proses meminta keterangan baru akan dilakukan.
“Kami belum bisa putuskan siapa saja
yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya masih butuh sekali lagi
pembahasan. Yang empat orang itu kan sudah jelas, yang sisanya ini masih akan
dilihat lagi siapa yang juga akan jadi tersangka,” ujarnya tanpa merinci empat
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Ponorogo AKP Hasran menyatakan, para calon tersangka ini bukan hanya mereka
yang ikut terlibat secara langsung dalam proyek pembangun rumah sakit
senilai Rp118 miliar itu saja, tapi juga mereka yang hanya
‘penggembira’ dalam proyek tersebut.
“Siapa yang terlibat kita libas. Yang
jelas ada lebih dari satu satker (dinas) yang terkait dengan proyek
itu. Bukan RSUD saja, kan RSUD yang ketempatan, yang mengelola. Pokoknya siapa
saja yang terkait dengan pelelangan, atau lainnya siapa-siapa saja,” kata AKP
Hasran.
Pada penanganan kasus korupsi proyek
RSUD yang telah ditangani Polres Ponorogo alias kasus RSUD episode I, polisi
telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD
Harjono Yuni Suryadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya, Kusnowo
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk berkas korupsi RSUD episode I,
berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Bahkan sejak akhir pekan lalu, penanganan kasus RSUD episode I telah masuk
tahap 2 atau telah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari Polres Ponorogo
kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Oleh BPKP, pada proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. (K-2)

Baca Juga :  Laporan DPC Didukung DPD PDIP Jatim

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelajar Dipenjara, Akhirnya Bisa Ikuti UN di Lapas

Hukrim

Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Divonis 1,5 Tahun

Hukrim

Janji Wabup Ida, Jika Jadi Bupati Proyek DAK Akan Dilanjutkan

Hukrim

Polsek Sukorejo Ponorogo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Hukrim

Polisi Bekuk Pencuri Sapi Lintas Daerah

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Birokrasi

Perlu Rp 176 Juta Untuk Perbaikan Gedung Enam Lantai

Hukrim

Korban Perampokan Toko Emas Ngrayun Masih Trauma