Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

redaksi 20 Mar 2015 Hukrim

KANALPONOROGO
Kejaksaan Negeri menetapkan M(mantan kasubag) dan DS(kabag) Humas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
di Bagian Humas dan Protokoler Setda Ponorogo.
“Hari ini
kami menetapkan dua orang tersangka di kasus korupsi humas (bagian Humas dan
Protokoler) Ponorogo. Mereka adalah M dan DS. Semua masih kita dalami nanti dan
selanjutnya segera akan kita tetapkan tersangka lain. Untuk sementara baru dua
tsk (tersangka),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Jumat (20/3)
siang.
Penetapan M
berdasarkan surat perintah penyidikan SPRIN nomor 01/0.5.24/FD.1/03/2015
tertanggal 7 Januari 2015, sedangkan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan
surat perintah penyidikan SPRIN nomor 02/0.5.24/FD.1/03/2015 tertanggal 11
Maret 2015.
Modus yang
dilakukan DS dan M keduanya melakukan penggelembungan dana untuk proyek dan
mencairkan dana untuk proyek fiktif. Di antaranya adalah pengadaan baliho dan
iklan di media cetak, radio dan televisi.
“Ada
permintaan dari atasan mereka, seorang pejabat, untuk adanya sebuah anggaran
atau dana. Lalu para tersangka ini memenuhinya dengan cara mencari celah
melalui program yang ada di bagian humas itu. Yang diminta setorannya itu ya cash,
uang tunai, ini pengakuan tersangka lo. Besarnya berapa masih kita kembangkan
di penyidikan. Yang jelas berkali-kali dimintai setoran,” urai Sucipto.
Ada sejumlah
baliho yang menurutnya jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya. Yaitu pengadaan
baliho untuk sebuah partai(G), baliho untuk KONI Ponorogo serta stiker ucapan
hari raya atas nama orang pribadi yang merupakan pejabat tinggi di Ponorogo.
Padahal, uang yang dibelanjakan untuk pengadaan tersebut dari pemerintah dalam
hal ini lewat Bagian Humas dan Protokol.
Sucipto
menyatakan, saat ini bukti awal untuk penetapan kedua tersangka sudah sangat
kuat. Pihaknya telah memegang sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang
berupa dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban), telepon seluler berisi
pesan-pesan terkait kasus ini, catatan pribadi serta pengakuan saksi dan
tersangka.
Kepada
keduanya, jaksa menyangka keduanya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU
20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider
pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan
korupsi di Bagian Humas dan Protokoler ini melibatkan APBD lebih dari Rp2
miliar. Yaitu anggaran kegiatan untuk tahun 2013 dan 2014. “Untuk kerugian
negaranya masih kita hitung,” ujarnya.(K-2)