Home / Hukrim

Rabu, 2 Maret 2016 - 14:56 WIB - Editor : redaksi

Cabuli Pelajar SMK, Dua Pemuda Tasikmalaya Dibui

dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota

KANALMADIUN– Unit PPA Polres Madiun kota mengamankan I Z(19) dan PLH (25) keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya, karyawan pabrik kerupuk Desa Kincang, Kecamatan Jiwan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap Bunga(17) warga Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Madiun.

Orangtua Bunga (17)  terkejut bukan kepalang mendengar pengakuan anaknya yang telah hamil 5 bulan. Padahal, Bunga masih berstatus pelajar kelas 11 salah satu SMKN di Kabupaten Madiun.

Pengakuannya sebelum berbadan dua, Bunga  telah melakukan hubungan intim dengan 2 orang pemuda temanya yang merupakan pekerja di pabrik krupuk yang berada di Desa Kincang.

Baca Juga :  Nyuri di Rumah Tetangga, Warga Siman Dicokok Polisi

“Mengetahui hal itu, orangtua Bunga langsung melaporkan ke Polsek Jiwan, karena polsek tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), maka kasusnya ditarik ke Polres Madiun Kota. Pengakuan korban dan tersangka ada kesamaan saat melakukan hubungan intim,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Rabu (02/03/2016).

Persetubuhan pertama dilakukan dengan tersangka I, awal September 2015 lalu, dikawasan persawahan ring road.

Selanjutnya, antara korban dan tersangka I sering kali melakukan persetubuhan hampir tiap minggu. Tersangka I sebelum melakukan aksi pertama dengan merayu korban untuk dipacarinya hingga dinikahinya, sehingga korban hanya bisa pasrah atau tidak bisa menolak.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Berikutnya, korban melakukan hubungan intim dengan tersangka II sejak awal Nopember 2015 hingga dilanjutkan berulangkali. Setelah itu, baik tersangka I dan II tidak pernah bertemu lagi dengan korban, kemudian diketahui hingga korban hamil 5 bulan. Baik tersangka I dan II mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka I dan II dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak serta pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5-15 tahun  penjara,” pungkas AKP Ida Royani. (as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Hp di Jalan Baru

Hukrim

Curi Beras 3,3 Kg Warga Balong Ponorogo Berurusan Dengan Polisi

Hukrim

Edarkan Pil Dekstro, Warga Slahung Diamankan Polisi

Hukrim

Korupsi DAK, Kejari Tidak Hentikan Kasus Mantan Wabup

Hukrim

Pura-Pura Belanja, Kotak Amal di Indomart Diembatnya

Hukrim

Kakek ini Tega Gauli Anak Dibawah Umur

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Birokrasi

Dewan Desak Inspektorat Ngawi Segera Usut Kasus WG