Home / Hukrim

Kamis, 21 April 2016 - 13:01 WIB - Editor : redaksi

Korupsi DAK, Kejari Tidak Hentikan Kasus Mantan Wabup

IWAN WINARSO, Kasintel Kejari Ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2012-2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo yang menyisakan satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih, masih terus berlanjut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Sucipto melalui Kasintel Iwan Winarso saat ditemui kanalponorogo diruang kerjanya, Kamis(21/04/2016).

“Kasus DAK masih tetap berlanjut, dengan tahap penyidikan perkara. Untuk tersangka mantan Wabup yang merupakan seplitan dari perkara yang sudah diselesaikan, tetap menginduk pada pokok perkara utama,”ucap Kasintel Iwan Winarso.

Iwan yang baru dua pekan menjabat sebagai Kasintel Kejaksaan Negeri Ponorogo ini menambahkan, jika pihak penyidik tidak pernah ada upaya untuk menghentikan proses hukum untuk mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Sampung Ponorogo, Satu Penghuni Meninggal Dunia

“Suatu perkara akan dihentikan jika memenuhi syarat materiil dan formil, sementara untuk tersangka ke delapan kasus korupsi ini tidak memenuhi tiga syarat materiil pemberhentian perkara,”terang Iwan Winarso.

Disebutkanya, tiga syarat materiil dalam pemberhentian perkara yaitu meninggal dunia, kedaluwarsa, dan tidak cukup bukti.

Diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memvonis 8 terpidana dari sembilan orang tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka ke delapan pada 23 Desember 2014 silam, namun hingga saat berkas perkara (BAP) Mbak Ida ini belum juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Baca Juga :  Film Karya Anak Ponorogo Masuk Nominasi FFPJ

Kasus  korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah 164 SD di wilayah Ponorogo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 ini nilainya mencapai Rp 8,1 miliar. Dan sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk proyek tersebut menimbulkan kerugian negara  sebesar  Rp 4,5 miliar.(tim/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Jenangan ini Dicokok Unit Reskrim Polsek Ponorogo Kota

Hukrim

Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda Dompyong Di Bui

Hukrim

Polres Pacitan Tangkap Pengedar Obat Illegal dan Pengguna Sabu

Hukrim

Dua Pelaku Curas di Sukorejo Dibekuk Polres Ponorogo

Hukrim

Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

Hukrim

Usut Kasus Humas, Kejari Ponorogo Gandeng Dewan Pers

Hukrim

Tahap Dua, Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ponorogo

Hukrim

Edarkan Sabu, Empat Warga Jombang Dibekuk Polisi