KANALPONOROGO-Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2012-2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo yang menyisakan satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih, masih terus berlanjut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Sucipto melalui Kasintel Iwan Winarso saat ditemui kanalponorogo diruang kerjanya, Kamis(21/04/2016).
“Kasus DAK masih tetap berlanjut, dengan tahap penyidikan perkara. Untuk tersangka mantan Wabup yang merupakan seplitan dari perkara yang sudah diselesaikan, tetap menginduk pada pokok perkara utama,”ucap Kasintel Iwan Winarso.
Iwan yang baru dua pekan menjabat sebagai Kasintel Kejaksaan Negeri Ponorogo ini menambahkan, jika pihak penyidik tidak pernah ada upaya untuk menghentikan proses hukum untuk mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.
“Suatu perkara akan dihentikan jika memenuhi syarat materiil dan formil, sementara untuk tersangka ke delapan kasus korupsi ini tidak memenuhi tiga syarat materiil pemberhentian perkara,”terang Iwan Winarso.
Disebutkanya, tiga syarat materiil dalam pemberhentian perkara yaitu meninggal dunia, kedaluwarsa, dan tidak cukup bukti.
Diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memvonis 8 terpidana dari sembilan orang tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka ke delapan pada 23 Desember 2014 silam, namun hingga saat berkas perkara (BAP) Mbak Ida ini belum juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah 164 SD di wilayah Ponorogo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 ini nilainya mencapai Rp 8,1 miliar. Dan sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.(tim/kanalponorogo)