Home / Hukrim / News

Kamis, 6 Agustus 2015 - 09:53 WIB - Editor : redaksi

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Ditangkap Polisi

KANALPONOROGO– Satuan Tugas (Satgas) 7 penegak hukum (Gakkum)  barang bersubsidi Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut barang bersubsidi jenis gas LPG sebanyak 560 tanpa dilengkapi dokumen pendukung bersama pelaku M(52) mantan bupati Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek tepatnya di Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Rabu (5/8).

“Anggota satgas penegak hukum barang bersubsidi polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku yang mengangkut barang bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo, Kamis (06/08).

Pelaku yang tinggal di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman ini secara perorangan membeli gas LPG bersubsidi 3 Kg dor to dor dari toko ke toko di wilayah Kabupaten Trenggalek dan membawanya ke Ponorogo untuk dijual di toko miliknya dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Perbaiki Pompa Air, Dua Warga Sukorejo Meninggal Dalam Sumur Sawah

Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti karena dalam proses pendistribusiannya tidak dilengkapi dengan surat ijin sebagaimana mestinya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, ini adalah merupakan salah satu kasus atensi Presiden RI, sebagaimana yang dijabarkan dalam Program Prioritas Kapolri (P2K) yang sudah ditindak lanjuti oleh tim Satgas 7 (penegakkan hukum barang bersubsidi) Satreskrim Polres Ponorogo.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa1 unit kendaraan roda 4 jenis truk merk Hino Nopol AE 9673 SE, Warna merah, tahun 2014, Noka MJEC1JG41E5121512, Nosin WO4DTPJ56686, berikut STNK atas nama pemilik berinsial M, 560 tabung gas LPG 3 Kg.

Baca Juga :  Polisi Prioritaskan Pengamanan Tempat Wisata dan Pusat Belanja

Untuk proses pemeriksaan pelaku dan barang bukti diamankan dan ditahan di rutan Polres Ponorogo.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara (K-1).

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sepeda Motor Hantam Bus Berhenti di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri

Hukrim

Nyuri di Pasar Loak, Dua Remaja Ngebel Diamankan Polsek Ponorogo

Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Ponorogo-Pulung Dua Tewas di TKP

News

Puting Beliung Tewaskan Warga Ngawi

Peristiwa

Tanah Longsor Terjang Dua RT di Desa Banaran Pulung

News

Film Karya Anak Ponorogo Masuk Nominasi FFPJ

Headline

Bhabinkamtibmas datangi Posyandu Posko Kampung Tangguh Desa Mojopitu

Mataraman

“Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”Brimob Madiun evakuasi tanah longsor