Home / Hukrim

Rabu, 17 Februari 2016 - 16:51 WIB - Editor : redaksi

Karyawati Grapari Telkomsel, Ikut Dalangi Bobol Brankas

Pelaku pembobolan brankas Telkomsel (foto: kanalponorogo)

KANALMAGETAN-Satreskrim Polres Magetan membekuk pasangan kekasih DMD(24) bersama KA(28) pelaku pembobol brankas PT Grapari Telkomsel di Jalan Monginsidi, Kabupaten Magetan, beberapa waktu lalu, dan berhasil  menggondol uang sebesar Rp 283 juta lebih.

“Dalam aksinya mereka berempat, kini meringkuk disel tahanan Polres Magetan, tersangka KA terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di stasiun Kereta Api (KA) Purwerejo, Jateng, ketika dipergoki akan berangkat menuju Jakarta, Jumat (12/2) lalu,” jelas Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, Rabu (17/2).

Ia menyatakan dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan sepasang kekasih ini berawal saat KA ketemu DMD bekerja di PT Grapari Telkomsel, Jalan Monginsidi. Sepekan menjalin kasih, kedua sepakat merencanakan pembobolan brankas perusahaan Telkomsel itu. Mereka ketemu dan merencanakan pembobolan brangkas PT Grapari Telkomsel  di Alun alun Utara, Senin (8/2).

Malam itu juga sekitar pukul 18.00 keduanya menuju ke rumah kost Eko Sulistyaningrum, bagian keuangan PT Grapari Telkomsel. Setelah survey itu, keduanya kembali ke Alun alun lagi, baru sekitar pukul 19.30, tersangka KA sendiri kembali ke kost Eka Sulityaningrum, kebetulan saat TSK KA kembali, Eka Sulistyaningrum keluar rumah kost bersama temannya Hesti.

Baca Juga :  Tutup Rangkaian Reses, Ibas Kunjungi Petani Sayur Plaosan

“Saat Eka keluar rumah kost itu, KA juga residivis dalam sejumlah kasus pencurian, tanpa ada kesulitan mencari dan mengambil kunci brangkas dibawa Eka dan disimpan di lemari kamar kostnya itu. Berhasil mendapat kunci brangkas itu, KA menemui kekasihnya DMD, warga Jalan Bareng Raya II N, RT 12/RW06, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klagen, Kota Malang.

Keduanya kemudian menuju Hotel Tentrem II, untuk memadu kasih, tapi sebelumnya mereka mampir di Kafe Jamaika. Kelelahan berhubungan badan di salah satu kamar hotel Tentrem II,  keduanya terlelap dan sekitar pukul 02.00 DMD, membangunkan KA. Keduanya, Selasa (9/2) sekitar pukul 02.00 dini hari, menuju kantor Telkomsel di Jalan Monginsidi untuk membongkar brankas.

Baca Juga :  Nogel Warga Nologaten Ponorogo Dicokok Polisi

“Berhasil menguras isi brangkas, keduanya kembali ke Hotel Tentrem II, seketika itu DMD diberi KA uang sebanyak Rp 5 juta. Berikutnya, Selasa (9/2) pagi, DMD mengantar KA sampai Polindes, Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Sedang DMD kembali ke tempat tinggalnya di Desa Durenan RT13/RW03, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

KA warga Dusun Pait, Desa Buluharjo RT24/RW04, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Namun, saat kasus pencurian itu diketahui dan dilaporkan Muhammad Anwar manajer PT Grapari Telkomsel, KA sudah tidak ada dialamatnya dan  Polisi mendapat informasi TSK ini sudah sampai di Stasiun Purworejo.

“Dari  hasil pengembangan kasus itu tertangkap pula tersangka lain yaitu SWR dan RN dalam kasus pencurian di tempat lain. Jaringan ini dikenal sebagai spesialis rumah kosong. Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” ujar Kapolres Magetan lagi.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Wabup Ponorogo Besuk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Embat Hp dirumah Kosong, Pemuda Sukorejo Ponorogo Ditangkap Polisi

Hukrim

Polres Ponorogo Tangkap Bandar Sabu

Hukrim

Nekat Jual Togel, Warga Kedung Banteng dicokok Polisi

Hukrim

Kejari Ponorogo Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi PPIP

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Hukrim

Korupsi DAK, Kejari Tidak Hentikan Kasus Mantan Wabup

Hukrim

Polisi Bekuk Pencuri ATM di Masjid Tegalsari