Home / Hukrim

Senin, 4 Mei 2015 - 10:47 WIB - Editor : redaksi

Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana

KANALPONOROGO –Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013
Dinas Pendidikan(Dindik) Kabupaten Ponorogo yang berasal dari pihak rekanan
pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar menjalani sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/5/2015).
Tiga terdakwa
berangkat dari Lapas kelas IIB Ponorogo yaitu Nur Sasongko,  Anang Prasetyo, Keke Aji Novelyn dan satu
orang terdakwa atas nama Hartoyo, berangkat dari Lapas Mojokerto .
“Ya hari ini
sidang perdana untuk empat terdakwa dari pihak CV Global, dengan agenda
pembacaan dakwaan,”ucap Heppy Alhabibi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga
kasi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo kepada kanalponorogo saat dihubungi via telephone
seluler.
Dua orang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo yaitu Heppy Alhabibi dan
Syafrudin bergantian membacakan dakwaan terdiri dari 33 halaman yang dibacakan kurang lebih selama satu jam.
Tentang materi
dakwaan Heppy menjelaskan, materi formil berisi identitas data diri terdakwa dan materiil
yaitu tentang pelaksanaan lelang yang menurutnya sudah dikondisikan, dimana
barang-barang yang didistribusikan tidak sesuai dengan spek, sehingga proyek dilaksanakan
dengan asal-asalan.
“Materi
dakwaan yaitu dakwaan formil berisi tentang identitas terdakwa dan materiil,
tentang pelaksanaan proyek yang telah dikondisikan dengan barang yang tidak
sesuai spek, sehingga pengerjaanya asal-asalan,”urainya.
Sidang empat
terdakwa yang berasal dari rekanan pengadaan barang ini akan dilanjutkan Senin (11/05)
pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang diajukan oleh pihak jaksa
penuntut.
Rencana lima
orang yang dihadirkan sebagai saksi berasal dari pihak penerima barang maupun dari
pihak Dinas Pendidikan.
Sementara
itu, Suryono Pane pengacara tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc,
mengatakan,”sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum,”ucapnya.   
Suryono
menegaskan, Ia tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menunggu keterangan
saksi dan jaksa untuk membuktikan dakwaanya.
“Kita tidak mengajukan
eksepsi, karena jaksa yang mendakwa, kami minta jaksa untuk membuktikan dakwaanya.
Kami ingin kepastian hukum, apakah jaksa bisa membuktikan dakwaanya,”terangya.
Disebutkanya,
dari dakwaan formilnya, sesuai dengan pasal 143 KUHP, tidak ada masalah. “Terkait
dengan dakwaan formilnya yaitu tentang identitas diri klien  kami tidak ada masalah,”jelasnya.
Suryono
mengatakan, pihaknya akan menanggapinya pada saat pledoi (pembelaan), yaitu
setelah adanya keterangan saksi.
“Akan kami
tanggapi di pledoi, menanggapinya dalam pembelaan setelah keterangan saksi. Karena
yang mendakwa jaksa, saya persilahkan kepada jaksa untuk membuktikan dakwaanya,”tegasnya.(K-1)

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Warga Sukorejo Diamankan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pemalsu Uang

Hukrim

Polisi Ungkap Pelaku Penelantaran Bayi di Desa Bancangan

Birokrasi

Penyidik Polres Ponorogo Periksa Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSU dr Hardjono

Hukrim

Kejari Ponorogo Eksekusi 3 Terpidana Korupsi PPIP 2008

Hukrim

Sempat Mangkir, Mantan Sekdakab Magetan Abdul Aziz Jalani Eksekusi

Hukrim

Pengembangan TKP Sambit, Polsek Jetis Tangkap Pelaku Peredaran Pil Koplo

Hukrim

Operasi Camer, Intai Perakit dan Penjual Bahan Mercon

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan