Home / Hukrim / News

Sabtu, 17 Oktober 2015 - 15:51 WIB - Editor : redaksi

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sawoo

KANALPONOROGO- Sub Unit I Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan T(45) warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung dan EP(53) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung, dua dari lima pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan Desa Bondrang petak 91 RPH Centong, PKPH Pulung, Sabtu(17/10) pukul 02.30 dini hari.

Penangkapan pelaku illegal loging di jalan Desa Bondrang tersebut bermula saat polisi melaksanakan giat patroli dan menemui sebuah truk yang sedang mengangkut sejumlah glondongan kayu jati berjalan kea rah bendungan Pletik, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata muatan belasan glondong kayu jati berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dokumen semestinya.

Baca Juga :  Masyarakat Peduli Ponorogo Tuntut Seleksi Panwascam Diulang

Dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara tiga orang yaitu B( 50), BR(40) keduanya warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung,dan KTM( 40) warga Desa Ngadirojo, Kecamatan Sokoo berhasil melarikan diri.

Salah satu pelaku yaitu EP merupakan residivis pencurian kayu jati yang sudah pernah dihukum, dimana selain berperan sebagai orang yang turut serta melakukan juga selaku pemilik kendaraan sebagai alat pengangkut kayu jati hasil curian.

 Dari tangan pelaku berhasil diamankan : 1 unit alat angkut mobil Truk Mitsubhisi Nopol AE 9364 SB, tahun 1991, Warna Kuning beserta 1 kunci kontaknya, 1 lembar STNK mobil Truk Mitsubhisi Nopol AE 9364 SB atas nama pemilik yaitu EP, 13 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran, 31 sak sekam/ kulit padi yang sengaja diletakkan untuk menutupi kayu jati diatas truk.

Baca Juga :  Pungli Segel Tanah, Kejari Ponorogo Geledah Balai Desa Sawoo

“Kita amankan pelaku bersama barang bukti pencurian kayu jati, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta pendalaman kasus dan melengkapi berkas,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kepada kanalponorogo.

Atas perbuatnya tersebut pelaku patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Sementara kita melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang telah kita pegang identitasnya,”ucap AKP Hasran.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pentholan LSM Madiun Diadili

Peristiwa

Ditabrak Motor, Kakek Penyebrang Jalan Tewas di Rumah Sakit

News

Inilah Cara Pengendalian Hama Santomonas (Si Merah)

Hukrim

Kasus DAK Memasuki Tahap Dua

Peristiwa

SAR Gabungan Sisir Sungai Galok, Pencarian Korban

Peristiwa

Jenazah Yuni Indah Dimakamkan

News

Diduga Terhimpit Ekonomi, Ditemukan Tewas Gantung Diri

Citizen Journalism

Resesi, Sektor Pariwisata Mati ?