Home / Hukrim / News

Rabu, 28 Oktober 2015 - 23:43 WIB - Editor : redaksi

YP Disidang, Hakim Tanyakan Yuni Widyaningsih

KANALPONOROGO-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana untuk Yusuf Pribadi terdakwa ke sembilan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga belajar sekolah dasar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013, Rabu(28/10).

Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor.

“Hari ini digelar sidang perdana untuk Pak Yusuf dengan agenda pembacaan dakwaan,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung cukup singkat, yaitu berjalan hanya sekitar 15 menit, dengan pembacaan dakwaan setebal 30 halaman dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo, Syafrudin.

Baca Juga :  Puncak Memperingati HUT Bhayangkara ke 73, Polres Ponorogo Lakukan Pemotongan Tumpeng

Dari sumber di Pengadilan Tipikor, ada hal menarik saat berjalannya persidangan, dimana ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan terdakwa mantan Plt Sekdakab Ponorogo ini sempat melontarkan pertanyaan tentang mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.

Ketua majelis hakim juga menanyakan kenapa sidang terdakwa ke sembilan Yusuf Pribadi yang disidangkan terlebih dahulu, yang kemudian dijawab oleh JPU Syafrudin, jika mengenai terdakwa ke delapan yaitu mantan Wabup Ida, masih menunggu perintah dari pimpinan.

“Masih menunggu perintah pimpinan,”ucap sumber yang dapat dipercaya menyitir jawaban JPU Syafrudin.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan, Kesaksian Wabup IdaTak Sesuai

Untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi.

“Pekan depan sidang dilanjutkan kembali dengan agenda mendatangkan saksi-saksi untuk memberikan kesaksian atas terdakwa YP,”terang Agus Kurniawan.

Diketahui dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga belajar senilai Rp 8,1 miliar ini telah menetapkan 7 terpidana (3 dari Dindik, 3 orang dari CV Global dan seorang broker) dimana mereka telah menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo dan menetapkan 2 terdakwa yaitu mantan Plt Sekdakab Yusuf Pribadi dan mantan Wabup Yuni Widyaningsih yang keduanya dianggap sebagai actor intelektual. (wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Headline

Kunker ke Sulut, Kapolri Pastikan Keamanan Gereja Di Malam Jumat Agung

News

Di Saudi 13 Tahun, TKW Ponorogo Tak Ada Kabar Berita

Peristiwa

Warga Temukan Jenazah Korban Ketujuh Longsor Banaran

Hukrim

Dua Blandong Kayu Diciduk

Hukrim

Berkas Kasus DAK P21 Siap Dilimpahkan

Pendidikan

Dua Siswa di Madiun Tidak Ikuti UN

Budaya

Komsos Saat Idul Fitri, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Halal Bihalal Bersama Warga Desa Binaan

Mataraman

“Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”Brimob Madiun evakuasi tanah longsor