Home / News / Peristiwa

Sabtu, 9 Januari 2016 - 02:19 WIB - Editor : redaksi

Cinta Diputus, Mantan Pacar Dihajar Hingga Lebam

pelaku diamankan di Polres madiun

KANALPONOROGO-Tak rela cintanya diputus sepihak oleh Suci Rahwati (28) warga Kelurahan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rahman Agung (25) tersangka 1 warga Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan nekat menganiaya korban hingga berdarah dikamar kosnya di Jalan Pilang Agung, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, beberapa hari lalu.

“Kronologis kejadian, diawali kedua tersangka Rahman dan rekannya berinisial Erlangga Adi (28) tersangka 2 warga Kelurahan, Kecamatan Jiwan Madiun mendatangi tempat kost korban, untuk menanyakan kepada korban alasan telah memutus hubungan asmaranya sudah terjalin 3 tiga tahun,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Jum’at (08/01).

Baca Juga :  Warga Desa Sukorejo Kembalikan Raskin Jelek

Sesampai didalam kos korban kedapatan ada 2 teman laki-lakinya. Selanjutya, Rahman meminta korban untuk keluar tetapi SR tidak segera keluar, sehingga terjadi penganiyaan bersama-sama.

Setelah itu tersangka 1 untuk pelapor atau korban keluar dari kamar, tetapi tidak mau. Ditariklah tanggan pelapor, ditendang, hingga jatuh.

Jatuhnya kena kipas angin. Setelah itu temennya yang tersangka dua dia ikut memukul dan menendang teman laki-laki pelapor yang ada didalam kamar. 

Atas kejadian tersebut para korban mengalami luka, Suci kepala pusing, pelipis lebam, mata kanan lebam dan perut sakit. Sementara itu, 2 teman Suci juga menjadi amuk pelaku, hingga menderita bibir bawah pecah serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Bojonegoro Terima Kunjungan Bawaslu

Selanjutnya, mereka langsung melapor kepada petugas di Polsekta Kartoharjo, petugas selanjutnya melakukan pengejaran.

Berbekal ciri-ciri pelaku diperoleh petugas dari korban Suci, keduanya dengan mudah ditangkap saat bermain bilyard di Kabupaten Magetan tanpa ada perlawanan.

Untuk pengembangan perkara lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti berupa  sprei yang terkena bercak darah, visum dan kipas angin diamankan polisi.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. “Pelaku masih mendekam disel tahanan Mapolsekta Kartoharjo,” ujar AKP Ida.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Demokrasi

Canangan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19.

News

Di Ngawi Balita 2 Tahun Tewas Tersambar Kereta Api

Hukrim

Sidang Lanjutan, Kesaksian Wabup IdaTak Sesuai

News

KAHMI MD Ponorogo Gelar Tadarus Nasional

Nasional

Menko Polhukam Terima Pernyataan Desakan Pembangunan Bandara Komersial

Peristiwa

Diduga Ngantuk, Tabrak Pohon Pengemudi Tewas di Jalan Raya Ponorogo-Magetan

Peristiwa

Hutan Duri Ponorogo Terbakar

Mataraman

Polres Ponorogo Terima Hasil Tes DNA Dua Korban Longsor Banaran