Home / News / Peristiwa

Sabtu, 9 Januari 2016 - 02:19 WIB - Editor : redaksi

Cinta Diputus, Mantan Pacar Dihajar Hingga Lebam

pelaku diamankan di Polres madiun

KANALPONOROGO-Tak rela cintanya diputus sepihak oleh Suci Rahwati (28) warga Kelurahan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rahman Agung (25) tersangka 1 warga Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan nekat menganiaya korban hingga berdarah dikamar kosnya di Jalan Pilang Agung, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, beberapa hari lalu.

“Kronologis kejadian, diawali kedua tersangka Rahman dan rekannya berinisial Erlangga Adi (28) tersangka 2 warga Kelurahan, Kecamatan Jiwan Madiun mendatangi tempat kost korban, untuk menanyakan kepada korban alasan telah memutus hubungan asmaranya sudah terjalin 3 tiga tahun,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Jum’at (08/01).

Baca Juga :  Antisipasi Virus Antrak, Perketat Pengawasan Perbatasan

Sesampai didalam kos korban kedapatan ada 2 teman laki-lakinya. Selanjutya, Rahman meminta korban untuk keluar tetapi SR tidak segera keluar, sehingga terjadi penganiyaan bersama-sama.

Setelah itu tersangka 1 untuk pelapor atau korban keluar dari kamar, tetapi tidak mau. Ditariklah tanggan pelapor, ditendang, hingga jatuh.

Jatuhnya kena kipas angin. Setelah itu temennya yang tersangka dua dia ikut memukul dan menendang teman laki-laki pelapor yang ada didalam kamar. 

Atas kejadian tersebut para korban mengalami luka, Suci kepala pusing, pelipis lebam, mata kanan lebam dan perut sakit. Sementara itu, 2 teman Suci juga menjadi amuk pelaku, hingga menderita bibir bawah pecah serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Warga Sawoo Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Ambil Nasi di Rice Cooker

Selanjutnya, mereka langsung melapor kepada petugas di Polsekta Kartoharjo, petugas selanjutnya melakukan pengejaran.

Berbekal ciri-ciri pelaku diperoleh petugas dari korban Suci, keduanya dengan mudah ditangkap saat bermain bilyard di Kabupaten Magetan tanpa ada perlawanan.

Untuk pengembangan perkara lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti berupa  sprei yang terkena bercak darah, visum dan kipas angin diamankan polisi.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. “Pelaku masih mendekam disel tahanan Mapolsekta Kartoharjo,” ujar AKP Ida.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Tahan 4 Tersangka Suap Opini WTP Kemendes Terpisah

Mataraman

“Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”Brimob Madiun evakuasi tanah longsor

Peristiwa

Berita Penculikan Anak di Jenangan Adalah Tidak Benar

Nasional

Balik Mudik Gratis, Polres Ponorogo Siapkan Tiga Armada Bus Tujuan Jakarta

Militer

Es Lilin Berikan Semangat Kepada TNI dan Rayat di Lokasi TMMD ke-106 Kodim 0802

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Nasional

Presiden Terima Kunjungan Kehormatan Menlu ASEAN dan Sekjen ASEAN

Birokrasi

Honorer K2 Ponorogo Nglurug Kemenpan RB