PDAM Menangkan Gugatan Sumber Air Tiga Rasa

foto istimewa

foto istimewa

KANALPONOROGO-Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ponorogo memutus Perusahaan Daerah Air (PDAM)  Ponorogo, Pemkab Ponorogo sebagai pemenang atas gugatan sengketa sumber air Tiga Rasa yang berada di Dusun Pucuk, Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel yang di layangkan Sugeng Abdul Wahab  warga Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Senin(11/01/2016) lalu.

Melalui Jaksa Pengacara Negara Irawan Djati Mustiko, PDAM dan Pemkab Ponorogo akhirnya menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Pertimbangan majelis hakim memenangkan tergugat yaitu PDAM dan Pemkab Ponorogo dengan alasan bahwa penggugat dalam gugatannya kekurangan subyek yang digugat atau kurang pihak.

Dengan kemenangan tersebut maka posisi kepemilikan dan pengelolaan sumber air tiga rasa tetap menjadi hak dari PDAM Ponorogo dan PDAM provinsi Jawa Timur.

Jaksa pengacara negara, Irawan Djati Mustiko mengungkapkan,”keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut seperti pintu yang tidak tertutup rapat. Artinya masih ada celah yang bisa dimanfaatkan. Meski begitu,”ucap Irawan Djati Mustiko.

Pihaknya menerima putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. Irawan berharap kepada pengguggat untuk menerima hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. Pasalnya posisi sumber air tersebut benar berada di luar obyek pajak miliknya, selain itu merupakan hak negara dan saat ini pemanfaatannya juga untuk  masyarakat Ponorogo.(wad/kanalponorogo)