KANALPONOROGO-Jumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ponorogo yang cukup banyak mendapatkan sorotan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ponorogo.
Bahkan jumlah tenaga kontrak di kantor DPRD yang awalnya sesuai dengan pengajuan hanya 29 tersebut kini telah membengkak hingga mencapai 47 orang, dimana jumlah ini juga hampir dua kalinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekretariat DPRD Ponorogo.
“Untuk Sekwan, sesuai dengan analisis yang kita lakukan kebutuhanya itu kurang dari 29, tapi nyatanya dia merekrut 47 katanya, saya kan tidak tahu, dengan adanya seperti ini, sistemnya seperti apa, kita harus mengadakan teguran kepada mereka,”ucap kepala BKD Syaifur Rachman.
Dikatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Ponorogo, Syaifur Rachman, seleksi tenaga kontrak itu selain harus menyesuaikan dengan kebutuhan yang telah melalui analisis BKD juga harus melalui tahapan tes.
Menurutnya, perekrutan tenaga kontrak harus jelas, bukan hanya asal comot saja,”perekrutan tenaga kegiatan apapun bentuknya, itu harus diusulkan kepada BKD berapa yang dibutuhkan, kemudian dianalisis dan BKD akan melapor ke Pak Bupati, jadi tidak hanya asal comot saja,”jelasnya.
Disebutkanya, yang boleh dilakukan perekrutan tenaga kegiatan itu diantaranya tenaga keamanan, sopir dan tenaga kebersihan, namun di sekretariat dewan justru ditemui tenaga kegiatan lain yaitu tenaga pramusaji dan protokoler.
Syaifur Rachman menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran. Menurutnya ini tidak sesuai dengan analisis kebutuhan dan usulan. Dan prosesnya tanpa ada pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Daerah. Untuk itu pihaknya akan mengkaji proses dari rekruitmen tersebut.
Terkait dengan kemungkinan adanya pembatalan tenaga kontrak tersebut, Syaifur menyatakan masih akan dibahas dengan Bupati Ipong Mukhlisoni.(wad/kanalponorogo)