Tipu Calon TKI, Warga Bekasi Ditangkap Polres Ponorogo
KANALPONOROGO-Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan tersangka IMRN(50) warga perumahan Pesona Anggrek Blok C3, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jabar, diwilayah hukum Polres Bekasi, Rabu (16/03/2016) lalu.
Kejadian tindak pidana penipuan sendiri terjadi di Desa Japan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Januari 2014 silam dengan dua orang korban yaitu Suratno(52) warga Jalan Singosaren, Kelurahan.Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan Slamet(42) warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.
“Anggota unit Pidter Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana penipuan calon tenaga kerja Indonesia. Korban adalah warga Babadan. Sedangkan pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bekasi, Jabar, Rabu kemarin,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Jumat(18/03/2016).
Modus Operandi(MO) yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksi tipu muslihat yaitu telah menjanjikan kepada korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI keluar negeri (Jepang).
Untuk itu pelaku meminta kepada korban agar menyiapkan sejumlah uang sebagai biayanya.
Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kemudian korban disuruh menunggu dirumah. Namun setelah lama menunggu, korban tidak juga diberangkatkan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo sebagai perbuatan penipuan.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 97 Juta.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti(BB) berupa 6 lembar bukti transfer dari BRI Cab Ponorogo ke Rekening atas nama pelaku, 1 lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh PT. PEP sebagai penyalur calon TKI yang beralamat di Arena PRJ Gambir Expo Jakarta Pusat.
Pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan dan pengembangan kasus kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain.Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)