Home / Hukrim / News

Jumat, 18 Maret 2016 - 08:37 WIB - Editor : redaksi

Tipu Calon TKI, Warga Bekasi Ditangkap Polres Ponorogo

Pelaku penipuan TKI diamankan di Polres Ponorogo

KANALPONOROGO-Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan tersangka IMRN(50) warga perumahan Pesona Anggrek Blok C3, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jabar, diwilayah hukum Polres Bekasi, Rabu (16/03/2016) lalu.

Kejadian tindak pidana penipuan sendiri terjadi di Desa Japan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Januari 2014 silam dengan dua orang korban yaitu Suratno(52) warga Jalan Singosaren, Kelurahan.Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan Slamet(42) warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.

“Anggota unit Pidter Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana penipuan calon tenaga kerja Indonesia. Korban adalah warga Babadan. Sedangkan pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bekasi, Jabar, Rabu kemarin,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Jumat(18/03/2016).

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Modus Operandi(MO) yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksi tipu muslihat yaitu telah menjanjikan kepada korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI  keluar negeri (Jepang).

Untuk itu pelaku meminta kepada korban agar menyiapkan sejumlah uang sebagai biayanya.

Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kemudian korban disuruh menunggu dirumah. Namun setelah lama menunggu, korban tidak juga diberangkatkan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo sebagai perbuatan penipuan.

Baca Juga :  Disebut Sarang Komunis, PDIP Polisikan Pejabat Pemkab

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 97 Juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti(BB) berupa 6 lembar bukti transfer dari BRI Cab Ponorogo ke Rekening atas nama pelaku, 1 lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh PT. PEP sebagai penyalur calon TKI yang beralamat di Arena PRJ Gambir Expo Jakarta Pusat.

Pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan dan pengembangan kasus kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain.Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

ULP Gagal lelang APK Pilkada

Hukrim

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Pemuda Sukorejo Dicokok Polisi

Hukrim

Kejari Bisa Tindak Tegas Bank Jatim Jika Menghalangi Penyidikan Kasus DAK

Hukrim

Save Rita, Warga dan Wartawan Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Aksi Nyalakan Lilin

Hukrim

Pesta Sabu, Tiga Warga Sooko Dicokok Polisi

News

Minibus vs Pick Up Tewaskan Tiga Penumpang

kombis

Soft Opening Resto Ecco Kitchen Dihadiri Bupati Ipong

Militer

Anggota Satgas TMMD ke 106 Perbaiki Rumah Senen