KANALPONOROGO-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ponorogo terkesan tertutup terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu(PAW) mantan anggota DPRD Ponorogo Sukirno yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Ponorogo karena maju dalam Pilkada serentak Desember 2015 lalu.
Dalam PKPU jelas sudah diatur, tetapi partai berlogo pohon beringin tersebut enggan mempublikasikan dan juga tidak segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang seharusnya sudah dilakukan.
“Ini masih proses, dan nanti pasti ada jawabanya,”Ujar sekretaris DPD Golkar Ponorogo Ali Mufty singkat.
Politisi Golkar asal Lamongan yang saat ini juga menjabat ketua DPRD Ponorogo ini enggan menjawab dengan detail terkait PAW yang santer akan diberikan kepada Endah Wahyuningsih (istri Sukirno) yang dalam Pemilihan Legeslatif (Pileg) sebelumnya berangkat dari Dapil IV Ponorogo.
Dirinya juga tidak mau menyebut kapan dan siapa penggantinya nanti. Untuk masalah isu yang santer diperbincangkan di luar tersebut dirinya hanya membiarkan saja isu yang terjadi diluar.
“Nantinya pasti, ini kita masih dalam proses untuk mengurus PAW dan nanti masyarakat tau kok siapa pengganti Sukirno,”jelasnya.
Sementara sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Ikhwanudin saat dikonfirmasi terkait dengan proses PAW Sukirno masih menunggu surat permintaan atau pengajuan dari DPRD Ponorogo.
Sampai saat ini belum ada kabar, kalau memang tidak ada masalah tentunya jelas bahwa pengganti Sukirno adalah Menok Endrajati, Caleg nomer 3 dari Dapil II dan satu-satunya yang tersisa.
Karena dalam Pileg yang lalu, partai Golkar di Dapil II hanya memasang 2 calon laki-laki yaitu Sukirno dan Ali Mufty, serta seorang Caleg untuk memenuhi keterwakilan 30 % perempuan yaitu Menok Endrajati.
Sehingga keberadaan Menok di Dapil II dalam Pileg lalu sangat berperan bagi Sukirno dan Ali Mufty, karena tanpa keberadaan Menok bisa dipastikan pencalonan mereka akan gugur.
“Kita belum terima surat pengajuan dari DPRD sampai saat ini kami masih menunggu,”kata Ikhwanudin.
Ikhwanudin juga menambahkan bahwa KPU Ponorogo dalam perkara PAW bekerja setelah menerima surat permintaan dari DPRD Ponorogo dan dibatasi waktu 5 hari kerja dan harus selesai.
Sesuai aturan yang mengganti Sukirno adalah Menok Indrajati, tetapi jika di Dapil tersebut tidak ada yang memenuhi syarat baru digantikan dari Dapil terdekat yang berbatasan langsung dengan Dapil II, yaitu Dapil I dan III, tetapi semua itu ada mekanisme yang harus dilalui.(wad/kanalponorogo)