Home / Hukrim

Selasa, 22 Maret 2016 - 17:59 WIB - Editor : redaksi

Pembunuh Mahasiswi Akper, Divonis 18 Tahun

terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis

KANALMADIUN-Pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Madiun menggelar sidang kasus pembunuhan mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Jombang dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28) warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim dipimpin Halomoan Sianturi, Selasa (22/03/2016).

Sebelum membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa keji dan sadis.

Karena itu, tidak ada alasan pemaaf untuk terdakwa. Sedangkan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana termuat dalam dakwaan primer pasal 340 KHUP,” ucap ketua majelis hakim Halomoan Sianturi.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selana 18 tahun penjara, dipotong selama menjalani penahanan dan membayar denda. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut pidana selama 16 tahun.

Baca Juga :  Mencari Jamur, Tiga Anak Disambar Petir, Dua Tewas

Atasan putusan itu, penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono mengatakan pikir-pikir, dalam pembelaan sebelumnya anggap tuntutan 16 saja berat.

Sedangkan, JPU Sendy P langsung menerima putusan 2 tahun lebih berat atas tuntutannya.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, terungkap sebelum menghabisi Fitria Kumala Sari (20) warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, juga mahasiswi semester V Keperawatan di Jombang, 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB lalu, terdakwa terlebih dulu menjemput korban di Terminal Nganjuk dengan mengggunakan motor. Setelah itu korban dibawa masuk ke hutan jati Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Sesampainya di dalam hutan, terdakwa menyetubuhi korban dengan cara diikat dengan tali rafia yang telah dibawa korban atas pesanan terdakwa.

Karena korban berencana akan nekad menemui istri terdakwa untuk menyampaikan perihal hubungan mereka. Terdakwa kemudian menusuk bagian perut kanan dan leher korban sebanyak 2 kali dengan pisau dipersiapkan dari rumah.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan

Selang sehari setelah terjadinya pembunuhan, masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan.

Polisipun bekerja ekstra keras guna mengungkapnya, yang akhirnya berhasil mengetahui identitas korban adalah Fitria Komala Sari. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku yang diketahui bernama Yatimin, kuli bangunan juga pacar korban.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman, mati.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bobol Gudang, Pencuri Gondol 7 Tab Samsung

Hukrim

Dugaan Korupsi Kain Batik, KPK Periksa Sekda Nganjuk

Hukrim

Terkait Tunjangan Perumahan Anggota Dewan, Kejari Mintai Keterangan Sejumlah Pejabat Ponorogo

Hukrim

Ciptakan Situasi kamtibmas Yang Kondusif Kapolsek jetis Pimpin Patroli

Hukrim

Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana

Birokrasi

Bupati Ipong : Pemkab Ponorogo Tak Beri Bantuan Hukum Pejabat Yang Terlibat Kasus RSUD

Hukrim

Sidang Pra Peradilan Polres Memasuki Pembacaan Replik

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun