Home / Hukrim

Kamis, 29 Desember 2016 - 04:54 WIB - Editor : redaksi

Vonis 20 Tahun Untuk Terdakwa Pembunuh Mantan Istri di Madiun

terdakwa saat menjalani sidang putusan di pengadilan negeri mejayan madiun

terdakwa saat menjalani sidang putusan di pengadilan negeri mejayan madiun

terdakwa saat menjalani sidang putusan di pengadilan negeri mejayan madiun

KANALMADIUN : Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Madiun memvonis Heri Purwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Iin Triarina Dewi warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Rabu (28/12/2016).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Ponorogo Ciduk Tamu Hotel Menyimpan Sabu

Sedangkan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Horasman B Ivan, dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Empat Terdakwa DAK Jalani Sidang Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Dengan begitu, terdakwa mendapat hukuman akumulasi selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, baik JPU Ady Rachman maupun penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir.

“Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Ady Rachman, kepada wartawan usai sidang.(AS)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Kasus DAK Ponorogo, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis

Hukrim

Sempat Minta 25%, Wabup Ida dan Yusuf Pribadi Terima Rp2,7 M

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Hadapi Putusan Pengadilan, Orang Tua Rita Didampingi DPRD Bertolak ke Malaysia

Hukrim

Edarkan Pil Koplo di Jalan Baru Kemuning, Warga Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Pencuri Rumah Kos Jalan Pramuka Kabur, Polisi lepaskan Tembakan Peringatan

Hukrim

Embat Sepeda Gunung, Mahasiswa di Ponorogo Ini Berurusan Dengan Polisi

Hukrim

Embat Handphone di Warung Kopi, Pemuda Ngrayun Dicokok Polisi