KANALMADIUN : Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Madiun memvonis Heri Purwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Iin Triarina Dewi warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Rabu (28/12/2016).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Horasman B Ivan, dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Dengan begitu, terdakwa mendapat hukuman akumulasi selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim, baik JPU Ady Rachman maupun penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir.
“Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Ady Rachman, kepada wartawan usai sidang.(AS)