KANALPONOROGO.COM: DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ponorogo di kantor KPU Jawa Timur, atas aduan dari tim 01 dalam Pemilukada Ponorogo, Selasa(23/02/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DKPP RI Prof Dr Mohamad dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni Muhammad Arbayanto, S.H., M.H (unsur KPU), Nur Elya Anggaraini, S.Sos., M.Si (unsur Bawaslu), dan Dr. Abdul Chalik, MA (unsur Masyarakat)
Sementara itu teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, yaitu Muh. Syaifulloh, Sulung Muna Rimbawan, Juwaini, Marji Nurcahyono, dan Widi Cahyono, masing-masing selaku teradu I – teradu V.
Sidang juga menghadirkan pihak terkait dari kepolisian dan kejaksaan yang merupakan anggota Gakumdu.
“Hari ini kita menghadiri persidangan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di KPU Jatim,”ucap Didik Haryanto, kuasa hokum pengadu.
Dalam sidang tersebut Didik Hariyanto menyebut jika pihaknya telah melakukan 10 laporan ke pihak Bawaslu. Menurut Didik, dalam pokok aduan, teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani 10 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 dan 10 laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur.
“Ada 10 laporan kami yang kesemuanya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang diantara berupa video rekaman namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan 1 laporan dengan barang bukti hanya video saja dari pihak 02 langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu, bahkan sampai persidangan dan sudah vonis,”terang Didik.
Dari persidangan ini akan ditindaklanjuti DKPP apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Untuk itu, Didik berharap bilamana terdapat pelanggaran kode etik, bisa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam siding tersebut, para teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan pengadu. Di hadapan majelis pemeriksa mereka bergantian membacakan jawaban. Para teradu menegaskan bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, mereka langsung menindaklanjutinya dengan melakukan beberapa langkah dimulai dari rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut.
“Selanjutnya kami melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo dan menyusun kajian. Setelah itu kami kembali melakukan pembahasan kedua,” urai teradu I mewakili teradu lain.