Satu Terdakwa Kasus Korupsi RSUD dr Hardjono Meninggal Karena Serangan Jantung


KANALPONOROGO – Satu terdakwa kasus
korupsi RSUD dr. Harjono, Kusnowo (54) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
proyek pembangunan RSUD plat merah tersebut dikabarkan terkena serangan jantung dan
meninggal setelah sempat dirawat di RS Muslimat, Ponorogo, Jumat (27/02/2015).
Dengan meninggalnya salah satu terdakwa
tersebut, Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan akan segera menghentikan
penuntutan terhadap Kusnowo. “Saat ini statusnya adalah terdakwa karena sudah
dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada kami di kejaksaan. Jaksa Penuntut
Umum sedang menyusun tuntutan dan segera disidangkan. Namun karena yang
bersangkutan meninggal maka kami akan melakukan penghentian penuntutan.
Suratnya akan segera diterbitkan sehingga perkara untuk almarhum gugur demi
hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto.
Sedangkan untuk penyidikan terdakwa yang
lain akan tetap dilanjutkan, yaitu Yuni Suryadi yang juga mantan direktur utama
RSUD dr. Harjono. Penyidikan ini dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan
Tipikor di Surabaya.
“Masih dijadwalkan karena sedang ada
pergantian pejabat di Kejari Ponorogo. Sebenarnya kami semua sudah siap, awal
Maret ini seharusnya sudah bisa sidang,” ujar Sucipto.
Meski terdakwa Kusnowo meninggal, lanjut
Sucipto, bukan berarti seluruh tanggung jawab atas kasus ini lepas begitu saja.
Untuk hukuman badan bisa jadi Kusnowo tidak lagi menjalani, namun bila di
persidangan terbukti almarhum pernah menikmati uang hasil korupsi atas dana
pembangunan gedung RSUD dr. Harjono, maka kejaksaan akan mengambil langkah
hukum perdata.
“Kalau terbukti menikmati dana atas
kerugian negara yang ditimbulkan maka kami akan berupaya melakukan upaya hukum
perdata sebagai usaha untuk mengembalikan keuangan negara yang diambil oleh
almarhum saat hidupnya,” terang Sucipto.
Pada kasus yang merupakan episode I
kasus RSUD, terdapat dua orang yang menjalani proses hukum, yaitu Yuni Suryadi
dan Kusnowo. Dengan meninggalnya Kusnowo, maka terdakwa kasus ini tinggal satu.
Tapi tampaknya Yuni Suryadi tidak akan
sendiri menjaid pesakitan untuk kasus ini. Sebab dalam pengembangan kasus ini,
polisi telah kembali menetapkan empat orang tersangka. Bahkan dalam gelar
perkara yang digelar pada Kamis (26/2) lalu, polisi masih terus mendalami
adanya orang-orang lain yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. (K-2)