Home / Hukrim / News

Sabtu, 8 Agustus 2015 - 13:46 WIB - Editor : redaksi

Kejari Buru Bukti Fisik Aliran Fee Proyek DAK

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berupaya menelusuri bukti fisik aliran keuangan sebagai fee dari CV Global Inc yang berupa cek ke Yusuf Pribadi, mantan Plt Sekdakab Ponorogo salah satu tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 dalam pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dengan nilai proyek Rp 8,1 miliar.

Dilakukanya itu merupakan tindak lanjut dari munculnya rekening koran atau cetak catatan dana keluar masuk pada buku tabungan atas nama Nur Sasongko, direktur CV Global, pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

“Dari rekening koran itu jelas ada aliran dana untuk Yusuf Pribadi. Itu yang kita kejar dan dapatkan. Itu bukti fisik yang sangat jelas yang akan memperkuat bukti pengakuan para saksi (yang kini adalah terpidana),” ungkap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.

Baca Juga :  Kejari Lanjutkan Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Ponorogo

Sedangkan aliran fee untuk Wabup Yuni Widyaningsih yang selalu diberikan dalam bentuk uang tunai atau cash, penyidik berusaha mendapatkan buktinya  dengan akan  memanfaatkan pengakuan sejumlah saksi. Termasuk AS salah satu saudara kandung Wabup Yuni Widyaningsih.

“Dalam perkembangan terakhir di persidangan, diketahui setiap pencairan fee selalu pakai uang tunai . Ada yang dibawakan staf CV Global, ada pula yang diambil oleh saudaranya Wabup Yuni Widyaningsih. Sudah kita jadikan saksi dan sudah pernah kita periksa saudaranya wabup ini,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Kasus DAK, Diduga Ada Interverensi Terhadap Tersangka

Dikatakannya, berkas Wabup Ida dan mantan Plt Sekdakab Yusuf Pribadi sudah hampir selesai. “Targetnya bulan ini selesai dan bisa segera disidangkan,” urai Agus Kurniawan yang juga salah satu jaksa penuntut umum.

Ditambahkannya, ketujuh terpidana yang awal pekan ini telah divonis hakim akan dijadikan saksi pada persidangan untuk Yusuf Pribadi maupun Wabup Ida. Pengakuan para terpidana kasus DAK dan putusan hakim soal kasus ini akan menjadi keterangan yang sangat berarti dalam melakukan persidangan bagi dua tersangka tersebut.

Agus menambahkan, dalam kasus DAK ini, kedua orang terakhir disebut-sebut sebagai aktor intelektual atas perbuatan korupsi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(K-1)

Share :

Baca Juga

News

Gudang Penyimpan Bahan Kasur, Ludes dilahap si Jago Merah

News

Asyik Bermain, Tewas Tersambar Petir

Birokrasi

Presiden Jokowi Batalkan Ribuan Perda

News

Sartono Sang Maestro Pencipta Lagu Hymne Guru Tutup Usia

Militer

Senyum Gembira Mbah Plendik Sambut Kehadiran Koorsahli Pusterad

Headline

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

Hukrim

Layani Judi Togel Via HP, Warga Singosaren Ponorogo Diciduk Polisi

Headline

Jum’at Sedekah Polsek Sukorejo Berbagi Nasi Bungkus