KANALPONOROGO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang dengan agenda putusan kepada Susiswo( (43) warga Jalan Batam Dularan, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kediri, Jatim, Selasa(06/06/2017).
Dalam sidang tersebut, terpidana dijatuhi vonis 9 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Terpidana adalah pelaku pembunuhan berencana dengan korban Ludy Windiyarto(41) warga Bogen, Surabaya yang ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di sebuah warung Masuk Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jatim, Senin (24/10/2016).
“Ya tadi majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terpidana 9 tahun pidana kurungan,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktavianto kepada kanalindonesia.com.
Dijelaskan Dedy, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menuntut terdakwa dengan 12 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, majelis hakim mengenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, selain itu juga dikenakan pasal 338, 362, 365 KUHP.
Dengan adanya putusan yang dijatuhkan kepada terpidana oleh majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sedangkan penasehat terpidana menyatakan menerima. “Kita masih pikir-pikir,”ucap Dedy.
Diketahui, guna mengetahui identitas korban, Polres Ponorogo sempat melakukan pembongkaran makam dan mendatangkan tim Labfor Polda Jatim untuk mengungkap identitas korban Kamis (27/10/2016).(*)