Home / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2017 - 12:58 WIB - Editor : redaksi

Pembunuh Mr X Sawoo Dihukum 9 Tahun

Dedy Agus Octavianto

Dedy Agus Octavianto

Dedy Agus Octavianto

KANALPONOROGO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang dengan agenda putusan kepada Susiswo( (43) warga Jalan Batam Dularan, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kediri, Jatim, Selasa(06/06/2017).

Dalam sidang tersebut, terpidana dijatuhi vonis 9 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Terpidana adalah pelaku pembunuhan berencana dengan korban Ludy Windiyarto(41)  warga Bogen, Surabaya yang ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di sebuah warung Masuk Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jatim, Senin (24/10/2016).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Prayungan dan Relawan Semprot Desinfektan di Lingkungan Pasien Covid-19

“Ya tadi majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terpidana 9 tahun pidana kurungan,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktavianto kepada kanalindonesia.com.

Dijelaskan Dedy, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menuntut terdakwa dengan 12 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim mengenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, selain itu juga dikenakan pasal 338, 362, 365 KUHP.

Baca Juga :  TKP Sawoo, Laka lantas Truk vs Pick Up Angkut Penumpang

Dengan adanya putusan yang dijatuhkan kepada terpidana oleh majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sedangkan penasehat terpidana menyatakan menerima. “Kita masih pikir-pikir,”ucap Dedy.

Diketahui, guna mengetahui identitas korban, Polres Ponorogo sempat melakukan pembongkaran makam dan mendatangkan tim Labfor Polda Jatim untuk mengungkap identitas korban Kamis (27/10/2016).(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus DAK, YP Siap Disidangkan Pekan Depan

Headline

Kasus Pungli Sawoo, 6 Perangkat Dipanggil Kejari Ponorogo

Hukrim

Merasa Tertipu, Empat Karyawan Yayasan Laporkan Bosnya ke Polisi

Hukrim

Kejari Periksa Wabup Dalam Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Operasi Camer, Intai Perakit dan Penjual Bahan Mercon

Hukrim

Polres Ponorogo Peringkat Kedua Ungkap Kasus 3C

Hukrim

Ibu-Ibu Pelaku Penipuan Emas di Sambit Divonis 5 Bulan

Hukrim

Kasus DAK, Pengakuan YP Hanya Terima Rp 400 juta