Sidang Kasus DAK, Terdakwa dari DIndik Minta Dihukum Ringan
KANALPONOROGO– Pengadilan Tipikor Suarabya menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Ponorogo dengan agenda pembacaan pleidooi bagi tiga terdakwa yang meupakan pejabat Dindik Ponorogo.
Tiga terdakwa yaitu Supeno, Son Sudarsono dan Marjuki, meminta dihukum ringan atas tindakannya.
Hal ini disampaikan dalam pembelaan atau pleidooi yang dibacakan penasehat hukum mereka yaitu Hartono dalam sidang kasus di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar Selasa (28/7) lalu.
Dalam berkas pembelaan setebal 245 halaman tersebut, Hartono menguraikan dasar-dasar pemikiran yang menurutnya layak dipertimbangkan
Ini karena menurut Hartono, penasehat hukum ketiganya, mereka hanyalah menjalankan perintah dari Wakil Bupati Ida.
“Jabatan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi klien saya telah dimanfaatkan oleh Wabup Ida sehingga mereka merasa jadi korban, terkena getahnya, menanggung kerugian moril dan materiil dan telah terpisah dari keluarga sejak Desember lalu,” ungkap Hartono, penasehat hukum ketiga terdakwa.
Dikatakannya, sebagian besar keterangan saksi dalam kasus ini tidak menyebutkan perbuatan pengondisian lelang sebagai inisiatif ketiga kliennya.
Menurutnya, inisiatif untuk mengondisikan lelang berasal dari Wabup Ida dan terdakwa Nur Sasongko yang merupakan direktur CV Global, perusahaan pengadaan barang pada proyek tersebut.
Hartono menyatakan, pasal primair dan subsidair yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak tepat. Yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“(Penerapan pasal) Itu tidak pas. Menurut saya, klien saya melakukan sesuatu seperti yang diatur dalam pasal 51 ayat (1) KUHP. Yaitu soal melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yaitu Wabup Ida, sehingga seharusnya tidak dipidana,” urai Hartono.
Karena perbuatan yang telah dilakukan kliennya adalah perintah dari atasannya, dan itu telah diakui serta kliennya menyesal, disusul dengan telah adanya pengembalian kerugian negara yang disebutnya sebagai pinjaman dari terdakwa Nur Sasongko, maka Hartono meminta kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga kliennya melanggar pasal 51 ayat (1) KUHP dan bukan melanggar pasal-pasal UU Tipikor.
“Dari situ, saya dan ketiga klien telah memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Atau kalau berpendapat lain, kami tetap minta hukuman yang seadil-adilnya.(K-2)