Pemkab Madiun Konsultasikan Pansel Sekda
KANALPONOROGO-Ketua Panitia Seleksi (Ponsel) Sekretaris Daerah (Sekda) hingga kini masih dipegang mantan Sekda Kabupaten Madiun Soekardi, dirasa perlu untuk dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu, seiring habisnya masa jabatan Soekardi menjadi Sekda Kabupaten Madiun per 30 Nopember lalu.
“Pelaksana Tugas (PlT) Sekda Bu Endang tengah konsultasi ke Pemprop Jatim dan Kemendagri menyangkut soal itu. Apakah posisi Ketua Ponsel Sekda boleh diisi oleh pejabat sekda lama habis masa jabatannya atau tidak ? Ada informasi dari Kemendagri membolehkan, tapi kami memerlukan kepastian berupa surat,” tandas Bupati Madiun Muhtadin.
Jika pernyataan membolehkan hanya ucapan dari pejabat Kepmendagri, tambahnya, tidak dapat dijadikan pertimbangan atau pijakan dalam mengambil keputusan. “Sekali lagi, kami perlukan berupa surat resmi, bukan sekadar omongan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan, apalagi menetapkan suatu keputusan. Hari ini masih diupayakan Bu Endang,” ujar Muhtadin lagi.
Ia menyatakan jika tidak ada surat resmi dari pejabat Kemendagri, tidak akan memakai pertimbangan lisan untuk mengambil keputusan. Sebab, jika memakai omongan dijadikan dasar putusan ada risiko tertentu. “Kalau saya, ya, biarkan PlT Sekda menjadi Ketua Ponsel Sekda, kecuali bersangkutan juga akan mengajukan diri jadi Calon Sekda,” tandasnya.
Penutupan posisi Sekda Kabupaten Madiun ditutup 8 Desember nanti, namun hingga hari ini (Rabu, 2/12) masih belum ada memasukan lamaran. Padahal, pejabat memiliki kriteria minimal pangkat 4C tergolong banyak, khususnya pejabat eselon II. “Saya hitung, banyak pejabat memenuhi dari sisi kriteria pangkat, bisa lebih dari 8 orang,” jelas Muhtarom.(wad/kanalponorogo)